Terkait Pengelolaan Dana Desa, Peringati HAKI Kajari Tegaskan Tak Pandang Bulu
SUMBER, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon tidak akan pandang bulu dalam menindak dan memproses para pelaku tindak pidana korupsi. Kejari akan menindak tegas siapapun pelakunya, baik dari kalangan swasta, masyarakat, maupun pejabat pemerintah daerah.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Sumber, Gunawan Wibisono SH MH usai peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di halaman kantor tersebut, Senin (10/12). “Kami akan memproses siapapun yang berurusan dengan tindak pidana korupsi, baik dari kalangan swasta, masyarakat maupun pemda,” tandas Wibisono.
Namun, menurut Kajari, dari sikap tegas tersebut pihaknya tetap akan mengupayakan asset recovery atau penyelamatan aset. “Kami juga mengutamakan penyelamatan kekayaan negara atau daerah. Jadi bukan hanya memidanakan orangnya saja, tapi juga harus diimbangi dengan penyelamatan aset,” papar kajari.
Upaya tersebut, lanjut kajari, sesuai amanat dari Mahkamah Agung (MA) yang menekankan keseimbangan upaya pencegahan dan penindakan. “Akan lakukan upaya pencegahan dan penindakan yang berimbang agar penanganan korupsi tidak hanya menindak tapi juga mencegah, jadi simultan,” ujarnya.
Kajari menilai, saat ini peta titik-titik rawan korupsi ditengarai rawan terjadi pada beberapa pelayanan. Di antaranya pelayanan publik, perbankan, bea cukai, pajak penerimaan keuangan negara dan pengelolaannya, serta sektor-sektor yang memiliki dipa anggaran besar serta para kepala desa (kuwu).
Dijelaskan, pemerintahan desa (pemdes) masuk dalam kategori rawan korupsi karena sejauh ini pihaknya melihat pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) masih kurang baik. “Untuk itu kami juga lakukan sosialisasi dan edukasi kepada mereka tentang korupsi dan pengelolaan anggaran yang baik,” ungkapnya.
Sepanjang tahun 2018 ini, Kejari Sumber sudah melakukan penyelidikan 7 kasus korupsi, penyidikan2 kasus korupsi, 7 kasus sudah disidangkan, dan 3 kasus dalam upaya hukum. (Islah)