“Untuk penataan PKL yang biasa berjualan di Alun-alun Kota Majalengka, oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dipindahkan sementara ke lokasi pasar lama. Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak ada kewenangan dalam penataan PKL tersebut, kami hanya menertibkan PKL yang berjualan di pinggir jalan raya, karena akan mengganggu arus lalu lintas,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Majalengka H. Iskandar Hadi Priyanto, Selasa (8/10/2019).
Ditambahkannya, silakan para pedagang berjualan di dalam eks pasar lama, asalkan jangan di pinggir jalan raya. “Kalau terlihat kumuh memang demikian adanya kan bekas bangunan yang tidak jadi. Tetapi sejauh ini kita sudah mengimbau kepada para pedagang agar berjualan di dalam eks pasar lama. Mau mendirikan tenda silakan di mana saja asalkan di dalam eks pasar tersebut,” tuturnya.
Diakuinya, sulitnya penataan PKL saat ini karena pihak pemerintah daeah belum menentukan lokasi atau kawasan PKL itu di mana seiring penataan alun – alun Kota Majalengka. “Informasi yang saya dapat PKL ini akan ditempatkan di tanah bekas Polres lama, tetapi ini baru wacana. Tetapi pedagang yang biasa berjualan di alun – alun Majalengka itu sepakat sementara berdagang di eks pasar lama, dan jangan berjualan di pinggir jalan,” ujarnya.
Sebelumnya, pedagang kaki lima terus tumbuh hingga memenuhi trotoar dan pinggir jalan di sekeliling alun-alun Kota Majalengka, bahkan, memanjang baik ke arah timur dan barat ataupun arah utara. Trotoar yang harusnya menjadi tempat pejalan kaki dipergunakan untuk menyimpan barang pedagang atau tempat duduk pedagang dan penunggu pembeli.
“Memang sejauh ini sejak alun – alun Kota Majalengka direnovasi belum ada penempatan sentra PKl itu dimana, kecuali ada kebijkaan dari pemerintah daerah memutuskan sentra PKL itu dimana? Maka akan terlihat rapi dan tertata dengan baik. Kami saat ini tidak bisa menertibkan PKL ini, yang penting jangan berjualan di pinggir jalan,” pungkasnya.
Menyikapi persoalan semrawut nya PKL di eks pasar lama tersebut, sejumlah penikmat makanan ringan berharap Pemerintah Kabupaten Majalengka agar bisa menata PKL agar mereka bisa tetap berjualan namun tanpa menganggu keindahan kota atau terlihat kumuh seperti di eks pasar lama tersebut. Mereka juga berharap, para PKL ini ikut menjaga kebersihan, serta mengingatkan pembeli untuk tidak membuang sampah asal-asalan. (Eka)