Dikatakan Ahmad Fariz, BPJS termasuk penyedia pembiayaan kesehatan sehingga tidak semata membicarakan tentang universal hard cover tetapi juga harus menguntungkan masyarakat peserta BPJS.
“Bicara hard cover tidak hanya bicara soal presentasi keanggotaan yah, tapi seberapa besar sistem ini harus menguntungkan masyarakat,” kata Fariz saat dihubungi Suara Cirebon, Senin (11/11).
Sedangkan saat disinggung soal BPJS tingkat tiga, yang sedang diwacanakan pemerintah untuk menaikkan iuran, kata Fariz bahwa pihaknya melihat Kementerian Kesehatan di bawah menteri Dr. Terawan terus lakukan konsolidasi.
“Untuk kelas ketiga ini, memang yang saya lihat perkembangannya, bahwa Kementerian Kesehatan sedang melakukan konsolidasi dan konsultasi dengan pemerintah terkait dengan kelas tiga,” katanya.
Lanjut Fariz, BPJS di tingkat tiga ini, dari Kemenkes sedang mengarahkan untuk disubsidi. “Nah kenaikan itu berlaku pada kelas di atasnya. Untuk yang kelas tiga tidak naik dan akan disubsidi dari kenaikan di atasnya jadi lebih ke arah situ,” katanya.
Selain itu, Fariz pun menyampaikan bahwa Kemenkes RI dalam menangani BPJS ini tidak dilakukan dengan sendirian, bahkan Kemenkes melibatkan seluruh stakeholder.
“Dr Terawan menteri kesehatan salah satu yang diupayakan mengatasi BPJS itu tidak sendiri, akan tetapi dibuat kan seperti konsorsium yang melibatkan Kementerian, dan dengan pihak-pihak yang berkepentingan seperti persatuan atau perhimpunan rumah sakit. Nantinya kan justru sekaligus pelaksana pelayanan ada di organisasi profesi seperti IDI dan lainnya,” ujarnya. (M Surya)