Kepala Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Zaenal Abidin, menyampaikan, saat ini prosesnya sudah memasuki tahap meminta keterangan informasi kepada terlapor, yakni panitia Pilwu. “Sekarang sudah masuk proses mengundang terlapor yaitu panitia untuk dimintai keterangan informasi sebagai pelaksana pilwu,” ujar Zaenal Abidin kepada Suara Cirebon.
Menurut Zaenal, tahap pemanggilan terlapor sudah dilakukan pada hari sebelumnya. Pada Senin (12/11) merupakan hari kedua meminta keterangan informasi dari terlapor. “Hari ini, hari kedua panitia diundang. Kemarin (panitia dari) 9 desa (yang dipanggil), sekarang 10 desa. Jadi disini kami mengumpulkan informasi saja, bukan melidik, memeriksa atau mem-BAP, karena itu bukan kewenangannya. Jadi Timwas ini sebagai pengumpul informasi dari keterangan-ketetangan tersebut,” kata Zaenal.
Disinggung soal kemungkinan adanya Calon Kuwu (Calwu) yang akan melanjutkan gugatannya ke PTUN jika dalam penyelesaian sengketa di tingkat Timwas Kabupaten kalah, Zaenal menegaskan hal itu merupakan hak setiap warga negara.
Sehingga, jalur yang ditempuh di tingkat lebih tinggi itu tidak dilarang alias sah-sah saja. “Itu sah-sah saja, kalau di Kesbangpol kan hanya proses penanganan meminta keterangan dari perbedaan perhitungan suara. Kita di sini secara administrasi untuk mengetahui perbedaan suara, apa masalahnya? Ya bisa saja, itu hak mereka, kan semua orang punya hak,” tandasnya
Selama berjalannya proses penyelesaian sengketa, diakui Zaenal, ada banyak kendala yang menghadang. Salahsatunya adalah kurangnya personel dalam proses tersebut. Untuk itu, kata Zaenal, dalam pengumpulan keterangan informasi itu pihaknya meminta bantuan kepada Inspektorat, Bagian Hukum Setda dan DPMD. “Karena tahun kemarin (2017) itu cuma empat (desa yang bersengketa). Sekarang kan 19, jadi memang karena ada keterbatasan personel untuk memintai keterangan baik dari pelapor, terlapor maupun saksi,” papar Zaenal.
Ditambahkan Zaenal, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengundang para saksi tambahan untuk dimintai keterangan informasi untuk melengkapi. Saksi tambahan itu adalah dari unsur Timwas kecamatan dan BPD sebagai tokoh masyarakat yang melihat proses penghitungan suara.
Zaenal memastikan, proses penyelesaian sengketa akan selesai dalam kurun waktu 30 hari setelah dilaporkan. “Sesuai Perbup, maksimal satu bulan bupati sudah menandatangani kesimpulan (hasil penyelesaian sengketa),” terangnya. (Islah)