Menurut Asdulah, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendidikan Anti Korupsi (PAK) menjadi percuma jika hal itu masih tetap terjadi. “Ya kalau masih tetap ada terjadi begitu biar saya pindah (dari Kadisdik). Percuma kita bikin peraturan bupati. Berarti kita tidak berhasil dalam mencetak anak generasi emas,” ujar Asdulah, usai menerima tim monitoring dan evaluasi KPK, Rabu (13/11).
Karena, kata Asdulah, untuk mengimplementasikan PAK kepada para siswa disekolah, para guru dan kepala sekolah harus memberi contoh. Dirinya sebagai Kadisdik yang ikut menyusun Perbup dan Bupati Cirebon sudah komitmen untuk penerapan PAK sejak dini mulai dari siswa TK, SD dan SMP.
Namun, kata Asdulah, saat ini masih banyak guru tidak menerapkan kedisiplinan yang menjadi salah satu nilai dalam penerapan PAK. “Ternyata masih banyak guru yang tidak disiplin, (jika diketahui) laporkan ke kita. Berarti itu salah satu nilai anti korupsi belum bisa dilaksanakan oleh sekolah karena tidak ada contoh keteladanan,” tegas Kadisdik.
Pasalnya, lanjut Asdulah, kunci keberhasilan PAK adalah keteladanan. Sehingga, implementasi PAK yang akan ditinjau oleh KPK itu harus dilaksanakan pula oleh para gurunya. “Bupatinya komitmen, kadisnya harus komitmen, kabidnya harus komitmen termasuk kepala sekolahnya juga harus komitmen. Karena saya ingin agar anak-anak Cirebon menjadi generasi emas yang beriman dan anti korupsi,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Cirebon merupakan Kabupaten Pertama yang sudah mengeluarkan Perbup penyelenggaraan PAK. Dan kebenaran penyelenggaraan PAK itu akan ditinjau oleh KPK. Karena dalam PAK itu ada ikrar, pos sedekah, pos kehilangan dan kantin kejujuran para pelajar.
“Kebenarannya akan ditinjau, dilaksanakan tidak ikrar para pelajar. Ada empat PAK yang isinya adalah ikrar, pos sedekah, pos kehilangan dan kantin kejujuran. Benar enggak itu dilaksanakan,” ungkapnya. (Islah)