Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Supadi Priyatna melalui Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Sri Darmanto, mengatakan, ke 27 peserta itu harus mengikuti tes kesehatan. “Salahsatu syaratnya adalah, mereka yang lolos wajib mengikuti tes kesehatannya,” kata Sri Darmanto, Selasa (26/11).
Sesuai syarat dan ketentuan, kata Sri Darmanto, pengecekan kesehatan peserta harus dilakukan di rumah sakit yang sudah ditunjuk, yaitu di RSUD Arjawinangun. Syarat tersebut wajib diikuti oleh seluruh peserta yang lolos seleksi terbuka, termasuk peserta yang berasal dari luar Kabupaten Cirebon.
“Meskipun mereka berasal dari luar Kabupaten Cirebon, mereka tetap harus memeriksakan tes kesehatannya di RSUD arjawinangun,” tandas Sri.
Untuk tes kesehatan itu, pihak BKPSDM memberi waktu selama tiga hari, yakni sampai hari Kamis besok (28/11) dan hasilnya langsung diserahkan ke BKPSDM pada hari itu. “Kita berikan waktu maksimal sampai hari Kamis (28/11) peserta seleksi terbuka untuk dapat menyerahkan hasil tes kesehatan kepada panitia sekretariat pansel atau di kantor BKPSDM,” terangnya.
Tahap selanjutnya, lanjut Sri Darmanto, berdasarkan Permen PAN-RB nomor 15 tahun 2019, Pansel akan menyampaikannya kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini Sekda. Kemudian pejabat berwenang itu melanjutkan laporannya kepada pejabat pembina kepegawaian yakni Bupati. (Islah)