Kuasa hukum penggugat, Walim SH MH menyampaikan, mediasi gagal dilaksanakan karena principal tergugat tidak hadir. Menurut Walim, principal tergugat yang tidak hadir itu yakni ketua BPD desa, Calon Kuwu (Calwu) nomor urut 1 dan Bupati Cirebon. “Harusnya dalam mediasi itu principal wajib datang, semuanya wajib datang karena untuk mediasi mencari mufakat, mencari solusi. Karena ada yang tidak datang, akhirnya diundur,” ujar Walim.
Sesuai ketentuan, kata Walim, yang hadir langsung dalam sidang mediasi itu harus principal yang bersangkutan, bukan kuasa hukumnya. Kecuali ada surat kuasa istimewa karena orang yang bersangkutan sakit atau ada tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Karena dalam mediasi, yang datang itu wajib orangnya yang bersangkutan. Kecuali ada surat kuasa istimewa yang memberikan surat kuasa, misalnya karena sakit atau sedang tugas apa gitu,” kata Walim.
Menurut Walim, mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada 10 Desember mendatang. Jika pada mediasi berikutnya hingga batas waktu yang sudah ditentukan pihak principal masih juga tidak hadir, maka prosesnya akan langsung masuk pada sidang perkara.
“Kalau sampai diundur-undur terus, artinya (mediasi) gagal. Kita lanjut ke sidang, karena dalam aturan (mediasi) nya maksimal dua bulan,” papar Walim.
Dijelaskan Walim, keinginan dari Calwu nomor urut 2 yaitu Pilwu desa Suranenggala Kulon diulang. Pasalnya, banyak massa pendukung Calwu nomor urut 2 yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena tidak mendapat surat undangan.
Sementara di depan kantor Pengadilan Negeri Sumber, ratusan massa kembali melakukan aksi menuntut keadilan. “Adapun warga yang datang ke (depan) pengadilan itu inisiatif sendiri. Mereka datang sendiri meminta keadilan karena mereka tidak diberi hak suara,” ungkapnya.
Sementara, hingga berita ini ditulis bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon masih belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi via sambungan ponsel, Kasubag Hukum Setda tidak merespons. (Islah)