“Korban pencabulan MN rata-rata berusia 4 sampai 11 tahun,” kata Kapolresta Cirebon, AKBP M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton dalam Press Conference di Makopolresta Cirebon, Jumat (14/12/2019).
Syahduddi menjelaskan, terungkapnya aksi tersangka berawal saat kejadian pencabulan pada 11 September 2019. Pada saat itu tersangka mencabuli korbannya di rumahnya sendiri.
Modus yang dilakukan oleh MN adalah dengan memanggil korban yang sedang bermain. Setelah korban menghampiri, kemudian tersangka membawanya ke dalam kamar.
Saat di dalam kamar, lanjut Syahduddi, korban disuruh naik ke atas kasur hingga disuruh membuka celananya. Setelah itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan memasukan kemaluannya ke korban.
“Keesokan harinya korban merasa sakit, lalu bilang ke orang tuanya hingga dibawa ke Puskesmas Beber. Kemudian orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Cirebon hingga dilakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon AKBP M Syahduddi.
Dia mengungkapkan, untuk memuluskan aksi bejatnya, tersangka menggunakan kekerasan, ancaman, dan mengiming-imingi korban dengan hadiah berupah mainan mobil-mobilan dan ikan cupang.
“Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal
76 E JO pasal 82 ayat 1 UU RI Nomer 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (Kirno)