CIREBON, SC- Dua pemuda yang tercatat sebagai warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon berhasil diciduk Unit Reserse Kriminal Polsek Arjawinangun. Keduanya diduga sebagai pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Asrama Tentara, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon terhadap seorang korban bernama Yayah Juhariyah (48).
Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi melalui Kapolsek Arjawinangun, Kompol Suhaemi menjelaskan, kejahatan curas tersebut terjadi pada Senin (16/12/2019) sekira pukul 02.30 WIB. Pelaku diduga masuk lewat pintu belakang dengan terlebih dahulu membuka kunci gerendel yang terbuat dari kayu.
“Kemudian pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar 150 ribu yang tersimpan di dalam kamar depan. Lalu, pada saat aksinya diketahui oleh saksi-saksi, terjadi tarik-menarik sweater sampai hingga ke bagian dapur. Saat itu pelaku mengayunkan tangganya ke belakang hingga saksi mengalami luka di bagian kepala,” katanya. (Kirno)