Siapa sangka, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon tentang seragam khas daerah memberikan efek manfaat bagi pelaku usaha batik khas Cirebon.
MELALUI Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2019, Pemkab Cirebon mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai pakaian adat Cirebon setiap hari Kamis pada minggu ganjil. Kebijakan itu ternyata berdampak positif bagi perajin dan penjual kain batik khas Cirebon.
Dampak positif itu sangat dirasakan pelaku usaha batik khas Cirebon di Desa Trusmi dan sekitarnya. Salahsatu pemilik Batik Yusri, H Raharjo mengaku dampak dari kebijakan itu sudah ia rasakan sejak sepekan yang lalu.
Menurutnya, semenjak ada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah bahwa ada hari tertentu untuk memakai pakaian adat khas Cirebon, orderan seragam pakaian batik naik signifikan.
Bahkan, Raharjo mengaku penjualan kain batik khas Cirebonan di tempatnya itu sempat kehabisan. Karena yang menjual produk sudah jadi dan siap pakai hanya ada digerai dirinya. “Sejak sepekan lalu banyak yang mencari dan membeli kain seragam batik khas Cirebonan. Alhamdulillah orderan jadi meningkat,” ujar Raharjo, Kamis (2/1).
Meskipun ada 128 motif Cirebonan, kata Raharjo, namun pembeli lebih banyak memilih corak batik mega mendung. Sebenarnya, corak batik lainnya pun tidak kalah bagusnya dengan Mega Mendung, seperti Singa Barong, Lenggang Kanggung, Rajeg Wesi dan lainnya.
“Selain Mega Mendung, corak yang banyak dipesan adalah Panji Semirang dan Singa Barong,” sambung Raharjo.
Sedangkan soal harga, dirinya menyediakan secara bervariasi dari yang termurah sampai yang paling mahal. Mulai dari Rp100 ribu, Rp150 ribu hingga Rp500 ribu. “Tergantung bahan dan corak yang dipilihnya,” terangnya.
Sebelumnya, Pemkab Cirebon menggagas aturan baru penggunaan pakaian daerah sebagai seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon. Hal itu diterapkan sebagai upaya menjunjung tinggi kearifan lokal dan menjaga budaya daerah.
Bupati Cirebon H Imron Rosyadi, Kamis (26/12), mengatakan, penerapan aturan baru berupa penggunaan pakaian adat sebagai seragam kerja ASN adalah hal yang wajib diikuti oleh seluruh ASN dilingkungan Pemkab Cirebon. Penggunaan pakaian adat khas Cirebon itu dijadwalkan akan diterapkan mulai awal tahun 2020. “Nanti setiap hari kamis dengan tanggal ganjil para PNS diwajibkan memakai baju adat khas Cirebon,” kata Bupati.
Baju tersebut, kata bupati, wajib dipakai oleh seluruh ASN dengan mengatur model baju adat. Karena ada perbedaan antara baju adat untuk PNS pria dan wanita. Menurut Bupati, penggunaan baju adat Cirebon itu sebagai upaya menghidupkan budaya Cirebon. Kearifan lokal sengaja ditonjolkan, karena hal itu sebagai jati diri masyarakat Kabupaten Cirebon.
Imron berharap Kabupaten Cirebon lebih dikenal lagi oleh masyarakat di luar Cirebon. Selain penggunaan pakaian adat pada hari kamis juga Pemkab mewajibkan ASN memakai bahasa lokal Cirebon.
“Di hari yang sama, dari segi bahasa sehari-hari juga menggunakan bahasa Cirebon, kalau yang tidak bisa ya enggak apa-apa,” ungkap Imron. (Islah)