Wakil Rektor II IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Adib MAg menjelaskan, kunjungan ke DPRD Kabupaten Indramayu ini adalah salahsatu langkah persiapan untuk membahas terkait hibah tanah seluas 18 hektare dari Pemerinah Kabupaten Indramayu ke IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
“Kunjungan ke DPRD Indramayu ini adalah persiapan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Indramayu ke IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Hari ini masuk ke Badan Musyawarah (Bamus), Insya Allah pertengahan Februari 2020 ini akan mulai pembahasan. Semoga bisa berjalan lancer,” kata Adib kepada suaracirebon.com melalui telepon usai melakukan rapat dengan DPRD Kabupaten Indramayu.
Adib menjelaskan, tanah yang akan dihibahkan tersebut seluas 18 hektare miliki Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu ini berada berlokasi di Blok Ciputat Desa Cikawung Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu yang akan diproyeksikan untuk pembangunan kampus II IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
“Dari 18 hekatare tersebut, 8 hektare sudah bersertifikat dan 10 hektare belum bersertifikat. Nanti yang 8 hektare ini mungkin bisa langsung ke IAIN dan yang 10 hektarenya ada proses pensertifikatan dulu. Tapi nanti teknisnya seperti apa nanti kita tunggu pembahasan di DPRD dulu,” jelas Adib.
Diungkapkan Adib, hibah tanah ini adalah salahsatu langkah untuk memenuhi persyaratan transformasi dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjadi Universitas Negeri (UIN). Salahsatu persyaratan transformasi tersebut ialah kampus ini harus memiliki lahan seluas 30 hektare.
Dengan hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu ini, maka luas tanah IAIN Syekh Nurjati Cirebon di Indramayu seluas 22 hektare. Tanah tersebut terdiri dari 18 hektare hibah dari Pemkab Indramayu dan 4,9 hektare dari belanja dana hibah sebesar Rp10 miliar Pemprov Jabar. Sedangkan kampus induk di Cirebon memiliki tanah seluar 4 hektare ditambah tanah di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon seluas 4,2 hektare. Jadi jika dijumlahkan luas tanah yang dimiliki IAIN Syekh Nurjati Cirebon sudah lebih dari 30 hektare dan telah memenuhi persyaratan untuk bertransformasi dari IAIN ke UIN.
“Semoga hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu ini pada bulan Maret sudah selesai. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar untuk mendukung menjadi UIN. Karena syaratnya kan harus memiliki tanah minimal 30 hektare. Alhamdulillah syarat itu sudah terpenuhi dan tahun 2020 ini akan langsung didaftarkan proses transformasinya. Insya Allah tahun 2021 IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjadi UIN bisa terwujud,” ujar Adib.
Sementara itu, Ketua Tim Rektor Untuk Percepatan Pembangunan (TRUPP) IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr H Sugianto SH MH mengungkapkan, proses hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu ke IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini tidak ada kendala yang dihadapi. Karena tanah tersebut adalah aset daerah yang akan dihibahkan kepada IAIN sebagai lembaga negara dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah hibah tanah ini tidak ada kendala dalam konteks apapun karena ini adalah aset daerah. Insya Allah cepatnya bulan Februari atau selambat-lambatnya Maret proses hibah ini bisa selesai dan tanah ini sudah masuk ke IAIN. Pada prinsipnya hiba tanah ini untuk transformasi dari IAIN ke UIN akan terwujud. Kemudian dengan adanya proses tersebut dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Indramayu akan lebih baik, khusunya di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” pungkas Sugianto. (Arif)