Hal ini dikarenakan banyak kendaraan besar yang melintas dari luar daerah tertahan oleh batas ketinggian yang hanya berjarak 3.7 meter dari batas jalan.
Seperti yang terjadi pada Kamis Siang (9/1). Sebuah mobil tronton tersangkut palang batas ketinggian hingga menimbulkan kemacetan.
Beruntung di saat yang bersamaan, walaupun hujan, Kapolsek Astanajapura, AKP Nana Ruhiana SH turun langsung ke lapangan dan mengatur lalu lintas yang sempat menimbulkan kemacetan akibat mobil yang tersangkut tiang batas ketinggian.
Dengan seringnya terjadi kemacetan yang diakibatkan oleh tiang pembatas tersebut dan ketidak pahaman pengemudi akan batas ketinggian kendaraannya dan batas ketinggian maksimal yang tertera pada tihang pembatas tersebut, solusinya adalah memindahkan tihang tersebut dengan jarak yang berjauhan dari terowongan tersebut.
Hal itu disampaikan salah seorang pengguna kendaraan yang tidak bersedia dicantumkan identitasnya. “Mungkin lebih baik tihang pembatas ketinggian tersebut dipindahkan dengan jarak yang lebih jauh, minimalnya 50 meter dari jarak terowongan kereta api, hingga jika terjadi mobil besar tersangkut, maka kendaraan lainnya masih bisa melaju, sedangkan saat ini jarak tihang tersebut tidak lebih dari 10 meter, jadi jika ada kendaraan yang tersangkut, sudah dipastikan akan menimbulkan kemacetan, apalagi dimusim penghujan, selain jalannya yang banyak terjadi kerusakan akan menambah polume kemacetan,” paparnya.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Astanajapura tidak sempat memberikan keterangan dan langsung melanjutkan perjalanannya setelah berhasil mengurai kemacetan tersebut. Selain dari perlunya dilakukan pemindahan tihang pembatas, PJU di lokasi tersebut pun banyak yang tidak berfungsi hingga rawan berakibat kecelakan dan kemanan khususnya bagi pengguna kendaraan yang melintas di malam hari. (Agus)