“Hasil evaluasi dengan Komisi II tanggapannya bagus. Walaupun kami akui, itu hanya 77 persen lebih, tidak sampai 100 persen. Itu karena ada permasalahan-permasalahan, kenapa tidak memenuhi target,” kata Muhadi.
Menurutnya, permasalahan utama yang menyebabkan tidak terpenuhinya target adalah masalah Peraturan Teknis (Pertek) BPN. “Permasalahannya terutama masalah pertek, karena untuk IMB itu kan jelas, kalau pertek tidak setuju ya tidak lanjut,” terang Muhadi.
Selain itu, kata Muhadi, sesuai Permendagri Nomor 138 Tahun 2018 DPMPTSP memang tidak dibebani target. Melainkan hanya perkiraan capaian. Sehingga, walaupun ada angka target Rp5,250 miliar, itu sejatinya hanya perkiraan saja. “Tapi walaupun hanya perkiraan kami tetap harus berusaha,” sambungnya.
Dijelaskan Muhadi, pada tahun 2019 investor lebih banyak tertarik pada bidang industri. Dan total semua investor, termasuk industri targetnya tercapai sampai 114 persen.
“Tahun 2019 kemarin, target investor tercapai sampai 114 persen dari target total Rp1,4 triliun, itu dari semua investor bukan industri saja,” jelas Muhadi.
Disinggung banyaknya investor yang lebih memilih di luar Kabupaten Cirebon, Muhadi berdalih bahwa hal itu merupakan keinginan investor sendiri. Pasalnya, di luar Kabupaten Cirebon, tanah dan UMK-nya lebih murah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Soleh menjelaskan, ke depan pihaknya akan terus menyikapi proses pembangunan di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, pembangunan dan proyek pembangunan harus ditingkatkan dengan diimbangi pemberian izin yang tepat.
“Jangan sampai sembarangan memberikan izin, karena nanti akan berdampak bagi sekitarnya,” ujar Mad Saleh.
Selain itu, Komisi II juga menyoroti soal pengawasan yang sejauh ini dinilai masih sangat lemah. Untuk itu, dibutuhkan seluruh elemen baik dari pihak desa, kecamatan maupun pemkab untuk terus mengawasi segala hal yang berkaitan dengan investasi. Terlebih lagi sampai saat ini masih banyak ditemukan pengusaha yang sudah mendirikan bangunan akan tetapi tidak disertai dengan perizinan.
“Pengawasan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kepercayaan investor untuk datang ke Kabupaten Cirebon,” tandasnya.
Ditambahkan, solusi dan sosialisasi harus dilaksanakan secara menyeluruh antara pengusaha dan dinas lainnya. Karena, dalam pelaksanaan dilapangan selalu terjadi tumpang tindih kebijakan yang menghambat proses izin dan terlalu bertele-tele.
“Pemerintah sudah saatnya membuat stigma masyarakat kalau mengurus perizinan itu cepat,” paparnya. (Islah)