HP tersebut dirampas paksa oleh sekelompok orang bersenjata tajam saat korban menunggu pembeli. Dua dari keempat sekelompok tersebut kini tak berdaya, bahkan satu di antaranya harus terkena peluru panas anggota Kepolisian karena berusaha untuk lari atau kabur dari anggota.
BACA JUGA: Beraksi di Siang Bolong, Pelaku Diciduk Polisi
“Dua pelaku dari keempat pelaku berhasil kami ringkus yakni inisialnya AR dan TS. Dua pelaku masih jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari kedua pelaku yang sudah kami tangkap terpaksa kami lumpuhkan,karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap,” tutur Roland kepada Suara Cirebon, Jumat (17/1).
Dikatakan, pelaku AR pada kegiatan curas tersebut berperan membawa sajam berupa golok, juga merampas handphone korban. Selain itu melakukan perusakan gerobak milik korban.
BACA JUGA: Ingin Kuliah di IAIN Cirebon? Persiapkan Diri dan Jadilah yang Terbaik
“AR ini terekam CCTV membawa golok dan merampas handphone milik korban. Juga merusak barang-barang milik korban, seperti memecahkan kaca gerobak, dan merusak kursi,” tutur Roland.
Sedangkan TS, pada tindak kejahatan tersebut bertindak mengawasi situasi lokasi dan joki yang membonceng.
Roland mengatakan, awal mulanya dua pelaku tertangkap ternyata di dua daerah yang berbeda, seperti TS berhasil ditangkap di kediamannya di daerah Kriyan, Kota Cirebon. “Kemudian pengembangan, selanjutnya kita menangkap pelaku AR di apartemen Cihampelas Bandung, terus kita amankan,” jelas Roland kepada awak media.
Pelaku yang sudah sering melakukan tindak kriminal itu, lanjut Roland, pelaku telah melakukannya di 11 lokazi yakni Perum Kalijaga, Kesambi Superindo, Cipto CSB, Perum Giant, Pasar Mundu, Luwung Mundu, Warung Bima.
BACA JUGA: Pegiat Lingkungan Tawarkan Penemuannya Atasi Limbah Batu Alam dari Keruh Menjadi Jernih
“Bahkan di lampu merah Jalan Pemuda dan lampu merah Jalan Siliwangi, Toko Daud Kedawung dan Jalan Tentara Pelajar,” kata Roland.
Dari hasil penangkapan, Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti 2 senjata tajam jenis golok dan samurai, 1 unit sepeda motor Honda Beat. Pasal yang dikenakan Pasal 365 KUHPidana maksimal 10 tahun kurung penjara. (M Surya)