“Kami akan segera laporkan ini ke bupati. Tapi kalau semua stakeholders sudah tahu semua, bahwa kita memiliki hutang sebesar Rp3,6 miliar,” sambung Kadinkes Enny.
Enny menambahkan, untuk melunasi tunggakan tersebut, Dinkes mengusulkannya pada anggaran perubahan tahun 2020. Karena, pada tahun 2020 ini Pemkab tidak menganggarkan pembiayaan jaminan kesehatan melalui SKTM.
“Karena berdasarkan Permendagri No 33 Tahun 2019, kita tidak boleh lagi ada dua pengangaran jaminan kesehatan. Jadi tahun ini tidak ada SKTM,” tandas Enny.
Masih kata Enny, tidak adanya anggaran tersebut semata-mata karena pemerintah sedang mendorong kabupaten atau kota untuk bisa Universal Health Coverage (UHC) atau program yang memastikan masyarakatnya memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial.
BACA JUGA: Dihapus, Dinkes Cari Skema Pengganti SKTM
“Kita sudah 85 persen, sedikit lagi mencapai 100 persen. Makanya masyarakat yang betul-betul miskin silahkan puskesosnya diajukan agar dimasukkan dalam PBI. Jadi yang rentan sakit segera dibuatkan BPJS-nya,” sambungnya.
Untuk pengganti SKTM bagi masyarakat miskin di tahun 2020, diakui Kadinkes belum ada solusinya. Untuk merumuskan formulanya, pihak Dinkes harus merumuskannya dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kita harus duduk bareng, Dinkes, Dinsos, BKAD, Bappelitbangda dan dewan untuk mencari solusi. Untuk sementara, kalau ada yang nanya, kami akan sarankan untuk ajukan ke Puskesos untuk dibuatkan BPJS,” ungkapnya. (Islah)