Pihaknya sering melakukan pemantauan kepada mereka peserta KPM PKH. Selain itu sering juga melakukan pemantauan kepada para KPM PKH dari sisi kemampuan mereka.
Sehingga, para peserta KPM PKH ini ketika sudah merasa mampu dan mapan, dengan kesadaran mereka, maka akan mengundurkan diri dari peserta PKH. “Karena mereka sadar bahwasanya, masih banyak saudara-saudara kita yang betul-betul membutuhkan bantuan, artinya mereka dengan kesadaran dirinya rela melepaskan,” katanya.
Menurutnya, di Kota Cirebon yang wajib mendapatkan bantuan PKH ini dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada dari Kemensos sekitar 28 ribu Kartu Keluarga atau 107 jiwa.
BACA JUGA: Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Diburu
Dikatakan, untuk PKH, sistemnya harus terdata di DTKS tersebut. Sebanyak 28 ribu KK yang terdata di DTKS tersebut akan menerima beberapa bantuan yang bervariatif.
“Dari 28.000 ini ada yang nerima bantuan PKH, ada yang nerima bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai, red) dan ada yang nerima bantuan BPIJK yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan,”jelasnya.