“Jangan hanya memanjakan pengusaha konglomerasi dengan alasan menggenjot investasi. Harus ada upaya memberi kemudahan pada pelaku UMKM atau start up lainnya. Berikan pendampingan, berikan bantuan modal, berikan peningkatan skill agar mereka bisa scale up kehidupannya,” papar Netty.
Menurutnya, melalui RUU Omnibus Law ini, pemerintah harus berorientasi pembentukan, penguatan dan pengokohan UMKM, “Syarat negara maju kan jumlah pengusahanya setidaknya 14 persen dari total populasi. Indonesia masih di angka 3 sekian persen. Kita masih kalah dari Singapura dan Malaysia. Saya berharap Cirebon menjadi salah satu kontributor wirausahawan Indonesia. Cirebon masih memiliki 31.000 UMKM,” ucapnya.
BACA JUGA: Dua Tahun Penderita Kusta Berkurang 28 Orang, Kadikes: Jangan Kucilkan Mereka!
Sehingga, lanjut Netty, dengan banyaknya wirausahawan dan UMKM baru diharapkan dapat mengubah kondisi masyarakat Cirebon dan terangkat derajat kesejahteraannya.
“Tercatat pengangguran Cirebon tahun 2018 sebesar 105.184 jiwa dari total penduduk 2,18 juta jiwa. Penduduk miskin 232.370 jiwa. Bayangkan 1 UMKM baru bisa mempekerjakan 2-3 orang saja dari pengangguran atau masyarakat miskin, berapa jumlah penduduk dan keluarga yang terdampak,” ungkapnya.
Bahkan, legislator DPR dari dapil Jawa Barat VIII ini mengajak masyarakat di Cirebon dan sekitarnya, untuk bangkit dan menjadi wirausahawan. “Berbisnis itu sunnah rasul. Ada banyak jalan kebaikan di dalamnya. Maka jadilah pengusaha yang jujur, adil dan amanah,” pungkas Netty. (Arif/Ril)