Denni Sunarya mengatakan, ini adalah hal yang sangat positif karena di beberapa kabupaten sulit mendapatkan pergerakan-pergerakan seperti di Cirebon ini terutama di DPC FSPS Singaperbangsa. Ada hal-hal positif yang disampaikan kemudian ada hal yang urgen seperti Omnibus Law yang menjadi pembahasan karena Omnibus Law ini tidak sepenuhnya baik, tidak juga sepenuhnya tidak baik.
BACA JUGA: Gintung Lor Terparah, 430 Rumah Terendam, 292 Orang Mengungsi
“Artinya Singaperbangsa bersikap tegas yang dikeluarkannya Undang-undang Perindustriannya disatukan bukan disatukan dalam Undang-undang dengan yang lain dan jangan dicampuradukan sama Undang-undang yang lain,” katanya.
Dalam Omnibus Law ini Undang-undang yang berkaitan dengan perindustrialan dikeluarkan dan disatukan dengan Undang-undang perindustrian yang lain. Ini adalah masalah yang klasik dari tahun ke tahun masalahnya tetap sama karena dewan pengawas kurang tegas tidak take and give hanya menunggu pengaduan saja itu pun pengaduan tidak serta merta langsung ditindaklanjuti padahal mereka sudah digaji oleh pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang dengan baik tetapi pada kenyataannya malah menghambat Undang-undang itu sendiri.
BACA JUGA: Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Cirebon
“Saya selaku Ketua Umum selalu mendorong rekan-rekan untuk terus berjuang memperjuangkan hak-hak pekerja yang masih dikebiri oleh perusahaan dan secara tidak langsung dikebiri oleh pemerintah dalam hal ini pengawasan Dinas Tenaga Kerja.
Harapan Denni jangan putus asa terus berjuang dan ingat tugas masing-masing baik dari pengawasan serikat pekerja jangan pernah bosan memperjuangkan hak para pekerja.
Sementara itu Yogi dari BPJS Ketenagakerjaan menilai untuk kordinasi ke pihaknya cukup bagus dan efektif karena FSPS juga sering membantu untuk memberikan informasi-informasi tambahan terhadap kepatuhan dan informasi-informasi yang dibutuhkan BPS untuk perluasan perlindungan kepada para pekerja yang diketahui diluar sana masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerja.
BACA JUGA: SDN 2 Susukan Terendam Banjir, Aktifitas KBM Terganggu
“Dengan informasi yang kita terima dari FSPS ini menjadi informasi tambahan untuk kita mengecek langsung ke lapangan terhadap para pekerja yang belum sepenuhnya dilindungi perusahaan. Dengan hal tersebut kita akan melakukan kordinasi dengan FSPS atau pun dengan pihak ketiga lainnya untuk dapat memberikan arahan pada perusahaan agar semua pekerjanya baik yang tetap kontrak atau pun harian lepas itu harus dilindungi BPJS khususnya untuk resiko kecelakaan kerjanya resiko kematian jaminan hari tua dan jaminan pension,” tandas Yogi. (Vicky)