Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Nasional

Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, FPKS DPR RI Layangkan Surat ke Kementerian Keuangan

by Arif Rahman
Kamis, 21 Mei 2020
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
PKS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

JAKARTA, SC- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI melayangkan surat Usulan Penolakan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Kementerian Keuangan RI, Sabtu (16/5/2020).

Pada paragraf kedua dalam surat bernomor 115/EXT-FPKS/DPR-RI/V/2020 ini tertulis, “Belum genap rasanya masyarakat merasakan kembalinya iuran BPJS ke tarif semula, sudah dikejutkan kembali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor: 64 Tahun 2020 tentang Perubahan ke dua atas Peraturan peresiden Nomor: 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.”

Sehingga, berdasarkan berdasarkan surat tersebut, perubahan peraturan ini dapat menjadi dasar pemerintah untuk kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2020 untuk kelas I dan II, sedangkan kelas III efektif berlaku mulai Januari 2021.

BACA JUGA: Gandeng Mitra Berbagi Sembako, Netty Prasetiyani: Jadikan Momentum Kebangkitan Nasional Untuk Tolak Indonesia Terserah

Kemudian, pada paragraf keempat dalam surat ini menjelaskan sikap Fraksi PKS DPR RI yang akan terus memperjuangkan kesejahteraan rakyat sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Dalam rangka pelaksanaan tugas DPR dan kewajiban anggota DPR untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2014, Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 72 Huruf g dan Pasal 81 huruf e dan j bahwa di tengah wabah pandemi Covid-19 ini, dimana penghasilan dan daya beli masyarakat turun drastis, Fraksi PKS DPR RI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan pertimbangan.”

BACA JUGA: Tak Ada Damai dengan Corona, Netty Tagih Janji Presiden Kebut Tes Covid-19 di Indonesia

Pertimbangan tersebut, yaitu pertama, Pelayana Kesehatan Masyarakat merupakan hak memdasar bagi setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar.

Kedua, kebijakan ini keluar disaat yang tidak tepat mengingat seluruh masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan pandemi Covid-19.

Ketiga, dalam kondisi seperti sekarang ini hendaknya pemerintah tidak memberikan beban baru kepada masyarakat yang membuat penderutaan semakin berat. (Arif)

Tags: BPJS KesehatanFPKS DPR RIKementerian KeuanganPKSSuara Cirebon

Arif Rahman

Berita Terkait

Berita Utama

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Curhat Para Kades ke Kemenkeu Tak Ada Hasil

by Baim
Kamis, 4 Desember 2025
Cirebon

Solidaritas Wartawan dan SMSI Kota Cirebon Galang Bantuan Korban Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut

by Muhammad Surya
Rabu, 3 Desember 2025
Nasional

Polri Akui Pelayanan Damkar Lebih Dipercaya Masyarakat

by Muhammad Surya
Kamis, 20 November 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version