Menurut, Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Wilayah Cirebon, Dwi Santoso, program Pegadaian Peduli ditujukan kepada masyarakat yang masih memiliki perhiasan untuk dititipkan untuk kemudian pihak Pegadaian akan memberikan pinjaman. Apabila pinjaman kurang dari Rp 1 juta maka nasabah tidak dikenakan biaya sewa modal maupun tambahan bunga selama 1 bulan.
“Program ini khusus untuk wilayah Jawa Barat dan sudah ada kesepakatan berupa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kami dengan Gubernur Jawa Barat, untuk 5 ribu masyarakat yang terdampak Covid-19,” papar Dwi Santoso.
Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Bentuk Pansus Covid-19 untuk Awasi Refocussing Anggaran BTT
Selain itu, dirinya menyatakan bahwa, terkait masyarakat yang mempunyai kredit yang sudah berjalan di Pegadaian, pihaknya akan memberikan tenggang waktu tambahan. Misalnya, kredit hanya empat bulan.
“Apabila masyarakat tidak melakukan pengambilan (pelunasan) dalam tempo 4 bulan, maka cut-off dimundurkan dan diberikan keringanan berdasarkan nominalnya. Jangka waktunya menjadi lima bulan,” jelasnya.
Baca Juga: Universitas Gunung Jati Cirebon Miliki Lab Khusus Covid-19
Selain program Pegadaian Perduli, PT Pegadaian (Persero) juga meluncurkan program Kredit Mikro dimana di dalamnya terdapat proses restruktur kredit yang diperuntukkan bagi warga terdampak. Bagi masyarakat yang mempunyai pinjaman bisa melakukan relaksasi kredit atau pembaharuan kredit. Untuk selanjutnya selama tiga bulan ke depan, tidak diwajibkan membayar angsuran pokok atau kelonggaran secara penuh. “Jangka waktunya diperpanjang,” paparnya. (Syaeful)