Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Kalah PTUN, Pemkab Cirebon Pastikan Banding

by Admin
Senin, 6 Juli 2020
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Surat salinan sidang putusan gugatan sengketa Pilwu Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung belum diterima Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon. Namun, kabar dikabulkannya gugatan calon kuwu nomor 2 desa tersebut, Casudi, sudah didengar Bagian Hukum Pemerintah Dareah setempat.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut. “Dari sidang (putusan) PTUN kemarin, kita masih menunggu salinan putusan majelis,” ujar Bambang, Jumat (3/7/2020). 

Jika pihaknya sudah menerima salinan putusan tersebut dan putusannya benar mengabulkan gugatan penggugat, kata Bambang, pihaknya memastikan akan melakukan banding. “Insya Allah kami akan melakukan banding, sesuai dengan hak-hak yang telah diatur dalam proses hukum,” kata Bambang.

Menurutnya, dengan dikabulkannya gugatan pihak penggugat, bukan berarti proses hukum tertutup. Artinya, dari tahapan proses tersebut masih dimungkinkan untuk banding. “Intinya masih bisa diberikan hak untuk banding. Sesuai aturan yang ada, setelah sidang putusan dibacakan Majelis Hakim, masih ada tenggang waktu 14 hari untuk melakukan banding,” papar Bambang.

Disinggung soal Perbup Cirebon Nomor 21 Tahun 2019 khususnya Pasal 37 yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih atas, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Bambang menyebutkan bahwa Perbup tersebut tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Karena punya cantolan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

BACA JUGA: Gugatan Calon Kuwu Suranenggala Kulon Dikabulkan

“Tapi kalau terkait putusan majelis, kami tidak mau memberi tanggapan. Karena kami tidak mau menghakimi putusan hakim,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Bandung akhirnya mengabulkan gugatan sengketa Pilwu Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon yang diajukan oleh pihak Calon Kuwu nomor urut 2, Casudi. Kabar kemenangan gugatan sengketa tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Walim SH MH, di komplek perkantoran Pemda, Sumber pada Rabu (1/7/2020) kemarin.

Kepada Suara Cirebon, Walim SH MH, mengatakan palu sidang putusan yang mengabulkan pihaknya diketuk pada Rabu (1/7/2020). Menurut Walim, putusan hakim PTUN Bandung adalah mencabut SK Bupati tentang pengesahan dan pelantikan kuwu atau dibatalkan. “Kalau salinannya kami belum menerima karena putusannya baru Rabu kemarin. Tapi perkaranya adalah nomor 4/gugatan/2020/PTUN/BDG memenangkan penggugat,” ujar Walim.

Dalam amar putusannya, kata Walim, hakim menilai panitia Pilwu tidak netral. “Dan memang panitia Pilwunya ada kubu-kubuan, ada kubu Casudi, calon nomor urut 2 dan ada kubu Kasmad calon nomor urut 1,” jelas Walim.

Selain itu, lanjut Walim, pihak PTUN Bandung mengabulkan gugatan kliennya karena berdasarkan pertimbangan Pasal 37 Perbup Cirebon Nomor 21 tahun 2019 yang jadi pedoman Panitia Pilwu. 

Walim menyebutkan, pihak panitia Pilwu sendiri sebenarnya sudah melaksanakan amanat Perbup tersebut. Dan Panitia Pilwu menjadikan Perbup tersebut sebagai pedomannya.

“Tapi pasal pada Perbup (Cirebon) ini jelas menjerat (Panitia Pilwu), bunuh diri. Artinya pasal ini bertentangan dengan peraturan yang di atasnya, yaitu UUD 1945. Di antaranya warga negara mempunyai hak memilih dan dipilih. Sehingga saya menilai Perbup ini batal demi hukum,” tegas Walim.

Selain itu, sambung Walim, di dalam Perbup tersebut juga terdapat pasal yang mengatur ambang batas perolehan suara minimal satu persen yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena di dalamnya tidak diatur sanksinya.

“Yang namanya peraturan itu semua ada sanksinya. Ini kok tidak ada, seharusnya ditarik itu, memalukan,” tandasnya.

BACA JUGA: Lokasi Islamic Center Kabupaten Cirebon Masih Belum Klop

Walim menegaskan, setelah pihaknya menerima salinan putusan sidang gugatan tersebut, pihaknya juga akan menyerahkan salinannya kepada Bupati Cirebon. Jika dalam tiga hari setelah menerima salinan putusan tersebut tidak ada upaya hukum dari pihak tergugat, maka Bupati harus melaksanakan putusan PTUN tersebut, yakni mencabut SK atau menggugurkan SK pengesahan dan pelantikan Kuwu. 

“Nanti yang jadi kuwu turun, enggak jadi kuwu lagi karena SK-nya dicabut. Itu kalau tidak ada upaya hukum tiga hari maksimalnya. Kalau Bupati tidak menjalankan keputusan atau mengeksekusi putusan itu, nanti sanksinya dari Gubernur atau Presiden, karena semua ada aturannya,” ungkapnya. (Islah)

Tags: Bambang SudaryantoCirebonKabupaten CirebonKecamatan SuranenggalaPemkab CirebonPTUN BandungSuara Cirebon

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version