Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Sucipto membenarkan kondisi tersebut. Dari 28 Raperda yang masuk ke Bapemperda, kata Sucipto, baru 9 yang disahkan. Rencananya, hingga akhir tahun ini akan ada penambahan 4 Raperda lagi yang bisa disahkan.
“Mudah-mudahan bisa selesai sebelum akhir tahun ini. Kalau target, ya 28 Raperda itu,” ujar Sucipto, Senin (9/11).
Namun, ia enggan menjawab perihal kendala yang membuat target Bapemperda dalam membahas Raperda tidak tercapai.
“Soal kendala, silahkan saja tanya langsung ke Ketua Bapemperda,” pinta Sucipto.
Sementra itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Mukhlisin Nalahudin, mengakui baru 9 Raperda yang disahkan menjadi Perda. Pasalnya, dalam pelaksanaannya terdapat banyak kendala sehingga tidak dibahas dan disahkan. Kendala itu, kata dia, diantaranya karena waktu terbentur dengan adanya Covid-19. Sehingga, sosalialisasi Raperda diakuinya tidak bisa maksimal.
“Kedua, terbentur anggaran, karena dengan adanya Covid-19, anggaran dipangkas atau di-refocusing yang menyebabkan kegiatan untuk membahas atau menyosialisasikan raperda tidak jalan,” ujarnya.
Kendala ketiga, lanjut Mukhlisin, karena banyak Raperda inisiatif dari eksekutif yang dicabut akibat tidak adanya anggaran.
“Coba bisa dicek langsung ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, berapa banyak raperda inisiatif eksekutif yang ditarik, jadi itu intinya,” papar Mukhlisin.
Oleh karenanya, ia pun tidak bisa memastikan jumlah Raperda yang bisa diselesaikan hingga akhir tahun nanti.
“Kepastiannya nanti, setelah ada paripurna hantaran dari Pak Bupati ya,” tukas Mukhlisin.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, mengatakan, tidak tercapainya target Raperda itu salah satunya karena adanya Covid-19. Dengan adanya Covid-19, justru kinerja dewan dianggap tidak maksimal.
“Kan dengan adanya Covid saat ini kinerja dewan juga tidak maksimal. Anggaran naskah akademik juga otomatis terpotong. Belum lagi kesiapan Raperda dari eksekutif dan legislatif yang belum siap,” tutur Rudiana.
Sedangkan terkait banyaknya kegiatan anggota dewan yang diisi kunjungan, dikatakan Rudiana merupakan hal yang wajar. Karena, kata dia, sejak bulan Maret sampai Agustus kemarin anggota dewan sama sekali tidak pernah kunker keluar daerah. Sedangkan persetujuan Raperda sendiri, berhubungan erat dengan kegiatan kunjungan.
“Persetujuan Raperda itu berkaitan erat juga dengan kegiatan kunjungan dewan. Baik itu pembahasan Raperda, pembahasan APBD dan lainnya. Jadi ya wajar kalau tahun ini persetujuan Raperda tidak sesuai target,” ujar Rudiana.
Berdasarkan data dari Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon menyebutkan, kesembilan Raperda yang sudah disahkan adalah Raperda tentang Pemakaman Umum, Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Kemudian, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Raperda tentang Pertangung Jawaban APBD tahun Anggaran 2019. Lalu, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Cirebon Nomor 8 tahun 2011, tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon usulan Pemda.
Sedangkan Raperda yang akan dihantarkan dalam sisa waktu 2 bulan ini berjumlah 4 Raperda. Yakni Raperda tentang Tata Kelola BUMDes dan Pembentukan Holding BUMDes. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon nomor 2 tahun 2009 tentang Pendidikan Diniyah Takmilyah Awwaliyah (MDTA).
Kemudian, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 tahun 2007 tentang perusahaan perdagangan dan jasa (PPJ). Dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Cirebon usulan Pemda. (Islah)