Selain mendeklarasikan PGIN Kabupaten Cirebon, juga dilakukan pengukuhan Pengurus Besar (PB) PGIN, Pengurus Wilayah (PW) PGIN Jawa Barat, dan pelantikan Pengurus Cabang (PC) PGIN se-Jawa Barat.
Wakil Sekretaris PGIN Kabupaten Cirebon, Wahidin menuturkan, pihaknya telah bekerjasama dengan PGIN Jawa Barat, serta didukung oleh PB PGIN Pusat dan Kemenag Kabupaten Cirebon.
“Kami dari PC Kabupaten Cirebon berinisiatif mengundang PW dan PB intinya untuk pengukuhan. Kami juga mendeklarasikan keberadaan PGIN Kabupaten Cirebon secara resmi,” kata Wahidin, saat ditemui Suara Cirebon di sela-sela acara, Senin (14/12/2020).
Untuk tujuannya, lanjut Wahidin, agar terbentuknya pengurus cabang yang sah dan diakui oleh elemen masyarakat serta pemerintah. Karena, lanjut Wahidin, sebelumnya tidak ada PC PGIN Kabupaten Cirebon, hanya sebatas relawan, namun sekarang sudah dideklarasikan dan dikukuhkan.
“Kami sudah audiensi dengan pihak pemangku kebijakan pemerintahan, baik ke DPRD Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon dan DPRD Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.
Menurut Wahidin, PGIN Kabupaten Cirebon ini berada pada naungan Kemenag Kabupaten, yaitu baik tingkat RA, MI, MTS, dan MA. Para guru tersebut sudah disertifikasi dan diinpassingkan di bawah naungan Kemenag.
“Harapannya, kita mendapatkan hak yang layak, seperti PNS yang lainnya. Dan sesuai visi dan misi, PGIN ini bisa masuk ke kategori ASN di tahun mendatang,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Wahidin, pihaknya ingin semua guru inpassing bisa bersatu untuk menyuarakan haknya, sebagai pendidik yang sudah layak sesuai dengan hukum, untuk disamakan dengan guru lain yang sudah menjadi pegawai negeri.
Di kesempatan yang sama, Ketua PGIN Kabupaten Cirebon, H Jamani SPdi mengatakan, pihaknya menuntut pembayaran inpassing sesuai masa kerja. Selain itu, pembayaran inpassing sesuai SK inpassing yang terbit tahun 2011, namun yang belum dibayar dari tahun 2012-2014.
BACA JUGA: Kepsek SMPN 2 Pabedilan Khawatirkan Kualitas Pendidikan
“Karena PMA-nya belum keluar sampai sekarang, yang ketiga menghitung masa kerja, karena masa kerja dari Kemenag itu 0 tahun, sementara masa kerja sudah mencapai 12 tahun sampe 35 tahun, selain itu, pembayaran inpassing harus disamaratakan dengan Diknas (Kemendikbud), karena di Depag (Kemenag) yang kelas 3A dapat Rp2.579.400 yang masa kerjanya dari di atas 12 sampe 35 tahun,” tegasnya.
Kemudian, imbuh Jamani, di Kemendikbud kelas 3A yang 11 tahun, digaji dari pemerintah dari APBN sebesar Rp3.012.000. Oleh karena itu, lanjut Jamani, pihaknya berharap kepada pemerintah baik Kabupaten, Provinsi, dan Pusat, untuk memikirkan bagaimana solusinya, agar pihaknya bisa mendapatkan kesejahteraan. (Yusuf)