Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi M Syahduddi melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring, mengatakan, penangkapan AO berawal dari laporan warga yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan. Kemudian, pada Sabtu (13/2/2021) pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa pil Trihexypenidhill.
“Tersangka (AO) tertangkap tangan mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis obat-obatan tertentu yang tidak memiliki ijin edar dan keahlian, serta kewenangan. Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa 61 butir pil Trihexypenidhill, satu buah HP Oppo warna biru berikut sim card, dan uang hasil penjualan sebesar 800 ribu rupiah,” katanya kepada Suara Cirebon.
Selanjutnya, kata Sembiring, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatanya, tersangka terjerat pasal yang dipersangkakan Pasal 196 jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pelaku Pembacok Adik Kandung hingga Tewas Dibekuk
Sementara AM, kata Sembiring, ditangkap saat sedang mengedarkan atau menjual sediaan farmasi jenis obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar dan keahlian, serta kewenangan di tempat pencucian motor, di depan Pemakaman Umum Desa/Kecamatan Susukan pada Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Bagian Barat.
AM beserta barang bukti digiring ke Kantor Satres Narkoba Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatanya, tersangka terjerat pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 196 jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya. (Kirno)