Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiyawan, menegaskan, jika registrasi ulang dan laporan kegiatan tidak dilakukan, maka Ormas bisa saja dibekukan. Menurutnya, registrasi dan pelaporan tersebut harus dilakukan dua kali dalam satu tahun.
“Jika itu tidak ditempuh dan dilaporkan bisa saja keorganisasiannya dibekukan. Karena dalam setahun, minimal dua kali melaporkan kegiatannya kepada pemerintah daerah. Bahkan dari sisi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) masih banyak yang belum diperpanjang,” kata Iwan di kantornya, Selasa (2/3/2021).
Oleh karena itu, kata Iwan, bagi Ormas yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dan memiliki SKT dari Kemendagri agar segera melapor ke Kesbangpol. Nantinya, akan ada tahapan dengan mengundang pengurus Ormas untuk dilakukan ekspos. Analisnya, kata dia, nanti melibatkan sejumlah lembaga vertikal yang terdiri atas Kesbangpol, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Sesudah dilakukan ekspos, kemudian tim melakukan verifikasi lapangan agar bisa disesuaikan dengan yang dilaporkan supaya bisa dipastikan keberadaannya. Karena dari sisi legalitas tidak hanya sekadar melaporkam, namun pengecekan mulai dari keberadaan kantor, pengurus dan program kerjanya juga,” tegasnya.
Dikatakan Iwan, pelaporan dan perpanjangan sisi administrasi bagi Ormas sangat penting agar keberadaanya tetap legal. Bahkan, monitoring di lapangan juga wajib dilaksanakan, karena setiap enam bulan sekali setiap Ormas wajib melapor ke Badan Kesbangpol.
“Hal yang berkaitan dengan Ormas dan kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Cirebon nanti bisa diselaraskan. Termasuk di dalamnya ada pendidikan politik yang segmentasinya anggota ormas sebagai bagian dari pembinaan,” terangnya.
Lebih jauh, Iwan menegaskan, perihal adanya sekelompok perkumpulan yang melakukan perbuatan di luar aturan dan cenderung menjurus ke tindak kriminalitas, dipastikan bukan Ormas yang terdaftar. Karena Ormas yang benar dan legal ada kode etik dan aturan yang harus dipatuhi dan dimaknai bersama.
“Pada prinsipnya kami terbuka bagi siapa saja kelompok masyarakat untuk bisa menjadi sebuah organisasi asalkan memenuhi syarat administrasi. Dari ratusan Ormas yang dinilai abai akan tertib administrasi, itu menjadi PR kami untuk memberikan teguran agar tertib administrasi. Karena sanksi dan konsekuensinya tidak bisa diakui sebagai ormas bahkan dibekukan jika tidak memenuhi itu,” ungkapnya.
BACA JUGA: BPD-Pemdes Harus Jaga Kekompakan
Meski demikian, diakui Iwan keberadaan sejumlah Ormas di Kabupaten Cirebon memang sudah banyak pula yang memiliki kontribusi penting bagi pemerintah. Seperti yang teraktual, yakni dalam turut serta melakukan pencegahan wabah Covid-19.
“Banyak juga Ormas yang turun langsung ke masyarakat, semisal memberikan bantuan sosial bagi yang terdampak bencana. Ada juga yang menjadi agen pembantu pemerintah dalam hal penanggulangan pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah,” pungkasnya. (Islah)