Kasubag Otonomi Daerah (Otda) Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Cirebon, Sriyana menjelaskan, saat ini penggeseran tapal batas belum dilakukan karena pihak Pemkab Kuningan masih mengajukan revisi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Desa Nanggela agar tetap bisa masuk wilayah Kabupaten Kuningan.
“Secara exiting di lapangan, Desa Nanggela memang masuk Kabupaten Kuningan. Namun, sesuai Permendagri Nomor 14, desa tersebut tidak masuk Kuningan. Makanya Kuningan minta revisi,” kata Sriyana, Selasa (2/3/2021).
Menurut Sriyana, setelah ada keputusan dari Kemendagri soal segmen batas Kabupaten Cirebon-Kabupaten Kuningan, selanjutnya akan ada pembenahan tapal batas kedua kabupaten tersebut.
Namun, Sriyana menegaskan, gapura yang ada di depan Rumah Sakit Paru Sidawangi selama ini, bukan sebagai tanda batas wilayah kedua kabupaten. Gapura tersebut dibangun oleh pihak RS Paru Sidawangi sebagai ucapan selamat datang di rumah sakit. Tapi pada perkembangannya terbangun imaji seolah-olah gapura itu adalah tapal batas kedua kabupaten.
Disinggung kemungkinan akan dibangun gapura baru sebagai batas kedua kabupaten, Sriyana mengatakan, belum bisa memastikan waktunya. Pasalnya, pengajuan revisi dari Kuningan masih berproses di Kemendagri. Ia mengaku belum tahu gapura akan digeser berapa meter dari titik tersebut. Karena, selain harus cek lapangan, pergeseran tapal batas juga merupakan ranah Kemendagri.
“Jadi untuk waktunya kapan ya belum jelas, masih menunggu dari Kementerian dulu. Tadinya gapura itu memang sebagai selamat datang di rumah sakit saja. Dan hasil rapat di Bakorwil, Kuningan mengiyakan bahwa Rumah Sakit Paru Sidawangi masuk ke Kabupaten Cirebon,” paparnya.
Sebelumnya, perwakilan kedua wilayah tersebut bertemu dan menyetujui batas wilayah yang baru dan sesuai dengan data dokumen yang ada. Karena, batas wilayah yang ada saat ini tidak sesuai dengan data yang ada.
Camat Sumber, Iman Santoso, menyampaikan, setelah melalui rapat bersama di kantor Bakorwil Cirebon disepakati, batas wilayah yang ada saat ini akan digeser. Menurut Iman, batas kedua wilayah tersebut bukan di depan Rumah Sakit Paru Sidawangi.
“Saya mewakili Kecamatan Sumber diundang untuk membahas masalah ini di Bakorwil. Dalam pertemuan itu ada bagian Tapem Setda dan perwakilan dari Pihak Pemkab Kuningan yang hadir,” kata Iman.
BACA JUGA: BPD-Pemdes Harus Jaga Kekompakan
Ia menjelaskan, RS Paru Sidawangi awalnya masuk di dua wilayah, yakni Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon. Setelah ada pertemuan tersebut, RS tersebut sepenuhnya masuk wilayah Kabupaten Cirebon. Termasuk kompleks rumah sakit seluas 10 hektare, sepenuhnya masuk wilayah Kabupaten Cirebon yakni Desa Sidawangi.
Iman menambahkan, hal tersebut harus dilakukan agar batas administrasi dan kewilayahan menjadi jelas untuk mempermudah pelayanan dan pendataan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Kita belum tahu kapan gapura batas wilayah itu dipindahkan. Yang jelas pasti ada pemindahan. Kita masih tunggu informasi dari Pemkab Cirebon untuk pelaksanaannya,” tandasnya. (Islah)