Dalam surat No.1 tahun 2021 tersebut, Bupati menginstruksikan supaya semua melakukan kordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing di lingkungannya dengan Baznas Kabupaten Kuningan.
Melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai zakat, infak dan sedekah kepada seluruh pegawai/karyawan yang beragama Islam di lingkungan masing-masing, serta mengimbau dan memfasilitasi pengumpulan zakat, infak dan sedekah pegawai/karyawan yang beragama Islam di lingkungan masing-masing melalui Baznas Kabupaten Kuningan.
Sedangkan besaran pengumpulan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan yang diterima secara bruto, bagi yang sudah mencapai nishab sebesar 85 gram emas per tahun. “Bagi yang belum mencapai nishab, diinstruksikan untuk mengeluarkan infak dan sedekah,” pinta Bupati Acep.
BACA JUGA: Forkopimda Monitoring Harga di Pasar
Sain itu, ia juga meminta kepada Baznas Kuningan untuk melakukan pendataan/registrasi pembayar zakat, infak dan sedekah di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kantor/Lembaga Vertikal Tingkat Kabupaten, semua lembaga dari berbagai elemen dan semua Mustahik di Kab.Kuningan.
“Kami dari Baznas Kabupaten Kuningan mengapresiasi langkah kebijakan Bupati yang telah megeluarkan instruksi. Ini adalah langkah yang sangat maju dan merupakan poin hukum dalam rangka pengumpulan dan pengelolaan pendistribusian serta pendayagunaan zakat di kabupaten kuningan,” ujar Kepala Baznas Kabupaten Kuningan, Drs. H. Yayan Sopyan, M.M.,
Ia berharap dari seluruh komponen baik dari pemerintah SKPD, ASN dan para pimpinan lembaga vertikal serta seluruh badan amil zakat yang ada di kabupaten kuningan dapat melaksanakan instruksi bupati, sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan zakat di Kabupaten Kuningan akan searah dan sinergis dengan visi Kabupaten Kuningan MAJU. (nung kh)