Yanto mengatakan, kliennya tidak bersalah. Ia juga memastikan, kerugian negara yang disebutkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) pada kasus dugaan korupsi itu, telah dibayarkan AS kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tertanggal 26 April.
“Kerugian negara ini tidak dijelaskan dari sektor mana, misalnya adanya mark up harga atau proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Jadi salahnya klien kami dari sisi mana, secara klien kami telah membayar kerugian yang dimaksud ke Kejaksaan Negeri kepada Jaksa Madya Sunarno SH,” kata Yanto.
Atas dasar itu, pihaknya menuntut Kejari Kota Cirebon untuk membebaskan para tersangka dan menghentikan penyidikan sampai pada proses adanya bukti kuat bahwa AS dan kedua tersangka lainnya ini bersalah.
“Akan kami upayakan, karena menurut kami, klien kami ini tidak bersalah. Dia sebagai pejabat pembuat anggaran kan, kalau memang ada kesalahan distraksi bukan berarti harus dihukum,” ujarnya.
Menurutnya, adanya temuan kerugian negara sebagaimana yang diklaim oleh pihak Kejari, didasari atas penghitungan auditor Kejati Jabar, berdasarkan hasil audit dalam rangka pengitungan kerugian keuangan negara nomor R-01/H/.VI.312/2020, yang muncul angka sebesar Rp332.384.176,71.
Namun, pihaknya menyayangkan jika dalam hasil audit trsebut tidak menjelaskan secara spesifik nilai kerugiannya di sektor mana, misalkan apakah adanya markup harga atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Tidak selamanya adanya kerugian keuangan negara otomatis dikenakan UU tipikor. Karena bisa saja kerugian tersebut terjadi dalam lingkup kesalahan administratif atau perdata,” tuturnya,.
Terkait upaya praperadilan karena menganggap penetapan tersangka dan penahanan kliennya inprosedural, pihaknya masih mempertimbangkan untuk menempuh langkah tersebut. Walaupun hasil kajian awal timnya, hal itu sebetulnya memungkinkan untuk ditempuh.
“Kami akan terus melakukan pendampingan dan mengupayakan yang terbaik untuk klien kami atas kasus ini,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, AS terkait kasus korupsi anggaran pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Kopiluhur.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon, Yoga Sukmana mengatakan, AS ditahan beserta ketiga orang tersangka lainnya, yakni dua orang ASN dan seorang swasta yang menjadi rekanan dalam proyek pengelolaan sampah pada DLH.
“Kami melakukan penahanan berdasarkan hukum yang berlaku guna mempercepat proses selanjutnya,” kata Yoga kepada Suara Cirebon, Senin (3/5/2021).
BACA JUGA: Tersangkut Sampah, Mantan Kadis LH Kota Cirebon Ditahan
Yoga menjelaskan anggaran pengelolaan sampah yang diduga dikorupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai anggaran mencapai Rp800 juta.
Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Yoga, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp332.384.176,71. (Surya)