MAJALENGKA, SC- Polisi menangkap pria berinisial GA. Pria asal Majalengka berumur 30 tahun itu ditangkap setelah dilaporkan oleh kekasasihnya sendiri EE, dengan tuduhan telah menjadi penyebab gugurnya kandungan wanita berusia 26 tahun tersebut. Tindakan GA diduga karena cemburu mengetahui kekasihnya hamil.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku dan pelapor sebenarnya merupakan sepasang kekasih. Meski belum terikat pernikahan, keduanya sudah tinggal bersama dalam satu rumah kontrakan. Para tetangganya tak ada yang mengetahui status tersebut. Keduanya tinggal menyewa rumah itu sebagai pendatang. Pada tetangga keduanya mengaku mereka adalah pasangan suami istri.
Singkatnya, EE akhirnya hamil. Mengetahui EE hamil, GA menghilang begitu saja, tanpa pamit lebih dulu. Kabarnya ia bersembunyi di Kota Bandung. Setelah menghilang, GA kembali mendatangi kekasihnya.
Sewaktu bertemu itu, pria ini kaget karena mendapati perut kekasihnya tengah membesar. Ia menyangka ada pria lain, lalu memukuli kekasihnya dan menendang bagian perutnya. Sehingga menyebabkan kandungan EE keguguran.
“Setelah pemukulan EE ke dokter, di situ diketahui dia keguguran. Calon bayi itu telah meninggal dunia, selanjutnya korban melaporkan ke polsek terdekat,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (28/6/2021).
Menurut Siswo, dari hasil pemeriksaan, penganiayaan yang dilakukan itu berawal dari kecemburuan si pria. Si pria menuduh kekasihnya telah berselingkuh. Pelaku merasa kesal dengan bantahan kekasihnya. Kemudian, si pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya itu.
BACA JUGA: Pelajar SMA Masuk Jebakan, Dikira Perempuan Gak Taunya Laki-Laki
“Kekasinya sedang hamil 6 minggu, ditendangi dan dipukuli. Kondisi perempuan yang hamil itu juga menderita luka lebam di bagian tubuh lainnya,” ujarnya.
Pelaku diamankan petugas Kamis tanggal 24 Juni 2021. Karena perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 347 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 15 tahun penjara. (Dins)