Karena itu, salah seorang warga desa setempat, Arif Rohidin, memberanikan diri meminta dokumen informasi publik kepada kuwu dan ketua BPD setempat.
“Saya melihat Pemdes ini belum melaksanakan transparansi anggaran dan kegiatan sesuai UU Nomor 14 tahun 2008. Permintaan informasi ini untuk menciptakan penyelenggaraan desa yang bersih, bebas KKN dan berwibawa,” ujar Arif, Rabu (22/9/2021).
Menurut Arif, beberapa permohonan data informasi yang diminta antara lain, hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) periode tahun 2019-2020. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.
“Kami juga minta LPJ dari alih fungsi tanah bengkok dan titisara berupa pemanfaatan dan proses penjualan atau tender periode 2019-2020,” kata Arif.
BACA JUGA: Sudah 513 Orang Ambil Suket Balon Kuwu
Data lain yang diminta, sambung Arif, soal perkembangan pengembalian aset desa yang diduga terkait salah satu pejabat desa tersebut saat menjabat Pj Kuwu. Saat dijabat Pj tersebut, ada aset berupa anggaran pembangunan taman satwa atau taman selfi sementara bangunannya sendiri tidak ada.
“Sementara terkait kelembagaan, warga juga melihat BPD-nya sudah tidak berfungsi sesuai dengan tupoksinya. Terutama bidang pengawasan, pembuatan Perdes dan lainnya,” ujar Arif.
Selain itu, ada dugaan terjadinya tanda tangan palsu yang dilakukan oleh seseorang untuk proses pelaporan ke inspektorat dan lembaga lainnya. Tembusan permohonan data informasi tersebut, imbuh Arif, juga sudah disampaikan ke Bupati Cirebon, Kepala BPMPD, Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon dan Camat Plumbon.
“Besar harapan Kami Kuwu dan BPD dapat memberikan data informasi yang dimohonkan. Tentunya ini bagian dari keterbukaan informasi publik yang harus dilakukan pemerintah desa,” tandasnya. (Islah)