Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, terkait sejumlah pelonggaran yang diberikan sejalan dengan kondisi PPKM Level 2.
“Kegiatan sosial budaya dan kemasyarakatan sudah boleh dengan protokol kesehatan, sekarang tidak dilarang tapi dibatasi. Kita harapkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan bisa dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dan prokes ketat,” kata Agus, saat dihubungi, Rabu (6/10/2021).
Agus mengatakan, beberapa kegiatan ekonomi masyarakat perlahan satu per satu diperbolehkan, dengan catatan masyarakat tidak abai protokol kesehatan.
“Kita minta itu diawasi, dengan situasi sekarang kita jangan sampai abai, mulai buka nih pasar dadakan Bima sudah berjalan dan kegiatan ekonomi lain, tapi prokes jangan abai,” katanya.
Terkait kegiatan pasar muludan, pihaknya akan segera membicarakan dengan beberapa keraton untuk disosialisasikan.
“Usaha yang untuk pemulihan ekonomi kita bisa dorong, pengawasannya bersama-sama dari Pol PP, TNI/ Polri, tapi tetap pelaksanan protokol kesehatan, dan pembatasan aktivitas kuncinya,” tambahnya .
BACA JUGA: Bukan Tradisi Biasa, Rebo Wekasan Upaya Tolak Bala Zaman Sunan Drajat
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Imendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di Wilayah Jawa- Bali.
Sementara itu, Direktur Badan Pengelola Keraton Kasepuhan (BPKK) Cirebon, Ratu Raja Alexandra Wuryaningrat, menambahkan terkait pelaksanaan pasar rakyat muludan yang biasanya diselenggarakan di Alun-alun Kesepuhan tahun ini ditiadakan.
“Tradisi muludan masih seperti dulu, bedanya tidak ada pedagang saja, tapi ini masih menunggu arahan Pak Sultan juga untuk kunjungan wisata yang biasanya sampai malam,” kata Alexandra.
Ia mengaku tradisi menjelang pelal sudah berjalan, mulai dari mlabur, boreh, siraman dan tradisi yang sudah menjadi pakem dalam tradisi Muludan.
“Untuk sementara pedagang juga ditiadakan karena kondisinya sedang direvitalisasi, pedagang yang rutin saja sudah penuh, sudah banyak,” tandasnya. (Surya)