Kepala MTs An-Nashuha, Saefullah, dalam sambutannya menyampaikan, jika merujuk pada regulasi, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, PKG bertujuan bukan untuk sekadar pembinaan karir dan kepangkatan saja, melainkan untuk membangun kinerja seorang guru yang profesional guna menunjang peningkatan mutu pendidikan.
“Setiap tahun pasti kita akan menemui PKG sehingga dengan ini kita bisa mengevaluasi diri kekurangan kita untuk kemudian kita perbaiki, baik secara administratif maupun dalam pembelajaran,” ujarnya.
Sementara itu supervisor dari Pokjawas Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Sofan dalam penyuluhannya menuturkan, PKG kali ini harus benar-benar valid.
“Sistem PKG dikatakan valid apabila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,” katanya kepada Suara Cirebon.
BACA JUGA: Dialog Budaya Keagamaan dan Transformasi IAIN Cirebon ke UISSI, Canggih dan Moderat
Oleh sebab itu, menurutnya, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Dalam Pasal 1 (1) UUGD 2005 menyebutkan bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
“Karena itu agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan PKG yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan,” ujar Sofan.
Sedangkan supervisor lainnya, Muhammad Azhari, mengatakan, kegiatan PKG adalah salah satu jalan menuju madrasah berkualitas di samping berkuantitas. Selain itu, dia berharap MTs An-Nashuha, bisa lebih maju lagi di bawah kepemimpinan kepala madrasah saat ini.
“An-Nashuha sudah tidak asing lagi di mata saya, karena kebetulan istri saya sudah lama mengabdi di sini, di MAN 5 Cirebon,” pungkasnya. (Baim)