MAJALENGKA, SC- Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Majalengka masih memprihatinkan. Sepanjang tahun 2021 pencabulan anak yang berhasil diungkap Polres Majalengka mencapai 10 kasus. Hal yang lebih memprihatinkan, pelaku pencabulan anak di bawah umur rata-rata merupakan orang dekat korban, tempat tinggalnya tidak jauh dengan korban.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Afandi mengatakan, dari jumlah kasus pencabulan yang diungkap oleh petugas, rata-rata pelaku diketahui masih berada dalam satu lingkungan dengan korban. Bahkan, ada beberapa kasus diketahui pelaku masih tetangga dekat korban.
“Rata-rata pelaku adalah tetangga, dekat secara jarak. Bukan dekat dalam artian masih memiliki hubungan kekeluargaan,” kata Kapolres, Jumat (17/12/2021).
Terkait masih banyaknya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kapolres berharap orang tua lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap anak-anaknya. Apalagi, sebagian besar kasus pencabulan dilakukan oleh mereka yang masih berada di sekitar lingkungan korban.
“Berikan perhatian lebih, mengawasi di mana anak bermain. Anak mudah terbuai hasutan orang lain,”pesanya.
Sedangkan terkait kasus pencabulan pada 2021 ini, kata Kapolres, mengalami penurunan bila dibanding tahun lalu.Sebelumnya, pengungkapan pencabulan sebanyak 17 kasus.
“Tahun 2021 itu ada 10 kasus pencabulan. Ini sebenarnya penurunan. Pada 2020 ada 17 kasus. Mudah-mudahan semakin banyaknya pengungkapan kasus, ini membuat orang-orang yang akan melakukan aksi pencabulan, tidak melaksanakan niatnya,” jelasnya saat ekspose kasus di Mapolres Majalengka.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kakek berinisial US (66). Korban kebejatan kakek US tak lain merupakan anak tetangganya di wilayah Kecamatan Jatiwangi. Dari pengakuan tersangka perbuatan US pada korban sudah berlangsung selama 2 tahun.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, korban merupakan teman main cucu si kakek tersebut. “Korban berstatus pelajar SD, usianya masih 12 tahun, asal Kecamatan Jatiwangi. US sudah melakukan pencabulan pada korban selama 2 tahun,” kata Kapolres Edwin.
BACA JUGA: Cabuli Ponakan, AS Terancam 15 Tahun
Seperti kebanyakan kasus sebelumnya, modus tindakan yang dilakukan US dengan menjanjikan uang saku dan mengancam korban. Pelaku menjanjikan uang Rp10 ribu. Dan, memberikan ancaman kekerasan kepada yang bersangkutan. Apabila korban menyampaikan perbuatannya kepada orang lain, maka korban akan dipukul oleh pelaku.
“Pelaku melakukan perbuatannya diduga saat kondisi rumah sedang sepi. Kondisi korban masih sehat. Gak ada depresi,” ucap Edwin.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76.E UU RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (Dins)