“Tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata korek gas yang menyerupai senjata api jenis pistol revolver lalu menodongkan senjata tersebut kepada korban dengan mengatakan ‘sini kamu saya tembak kamu’,” jelas Arif menirukan ucapan tersangka saat konferensi pers di mapolresta setempat, Senin (6/6/2022) petang.
Sontak, jelas Arif, korban pun merasa ketakutan dan terancam nyawanya serta tidak berdaya. Kemudian, tersangka OM dan FF langsung melakukan kekerasan dengan cara menendang punggung korban.
BACA JUGA: Perjalanan Pulang Usai Ziarah, Wanita 50 Tahun Ditemukan Meninggal di Toilet Masjid
Setelah itu, lanjut Arif, tersangka OM dan FF keluar dari dalam rumah kontrakan. Namun, saat korban juga keluar dari dalam rumah kontrakan tersebut, tersangka OM mengambil kayu balok berukuran kecil.