Asep menyebut, hewan tersebut boleh dipotong namun harus ada perlakuan khusus untuk bisa dikonsumsi. Ketika sudah dipotong-potong, dagingnya tidak boleh dicuci. Pengolahannya harus dilakukan dengan cara direbus langsung menggunakan air mendidih minimal sekitar 30 menit.
BACA JUGA: Penanganan PMK Tak Dianggarkan, Pemkab Cirebon Upayakan Ada Bantuan Pemprov dan Pusat
“Karena kalau dicuci, kita khawatir virus menyebar kemana-mana saat dicuci itu. Penyebarannya hingga radius 10 km terbawa angin,” terang Asep.
Sedangkan untuk jeroan dan kepala, ia mengimbau masyarakat untuk langsung menguburkannya. Kalau sayang atau tidak mau untuk mengubur jeroan dan kepala hewan tersebut, maka solusinya direbus di tempat pemotongan alias tidak boleh dibawa pulang.
“Memang tidak menular, tapi ini sebagai kewaspadaan karena khawatir virusnya mutasi,” paparnya.
BACA JUGA: 685 Sapi Terjangkit PMK, Tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Cirebon
Asep menambahkan, kewaspadaan perlu dilakukan mengingat sapi-sapi yang terpapar PMK memiliki masa inkubasi selama 14 hari. Artinya, walaupun saat dibeli sapi masih dalam kondisi sehat, bisa jadi beberapa hari kemudian sapi mendadak sakit.