Teddi menyampaikan, untuk mendaftarkan tanah jadi PTSL ini adalah merupakan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Nasional untuk mendaftarkan tanah di seluruh wilayah Indonesia tentu secara bertahap.
Dimulai pada tahun 2017 hingga sekarang tahun 2022 ini sudah bisa menerbitkan sertifikat itu lebih dari delapan puluh juta bidang tanah secara nasional. Jadi pada dasarnya PTSL ini untuk mendaftarkan seluruh tanah di wilayah Indonesia. Sehingga ditentukan di Kabupaten Cirebon ini di Desa Orimalang.
Dia berharap agar masyarakat mendukung program PTSL ini dan juga peduli akan tanda batas karena dasar penerbitan sertifikat adalah penguasaan fisik bidang tanah jadi pasanglah tanda batas, kemudian lengkapi dokumen persyaratan untuk pendaftaran tanahnya sehingga nanti masuk dalam PTSL semuanya sudah lengkap sehingga bisa diproses untuk terbitnya sertifikat. Demi pentingan bersama untuk pemerintah dan masyarakat.
BACA JUGA: Operasi Patuh Lodaya 2022 Dimulai, Kapolresta Cirebon Minta Petugas Jangan Arogan
Untuk pemerintah, lanjut dia, pastinya data yang bagus dan lengkap itu akan baik sekali untuk perencanaan pembangunan dan untuk masyarakat dengan diterbitkannya sertifikat mendapatkan kepastian hukum kepemilikan tanahnya.