Hal tersebut mengemuka saat audiensi warga GPP bersama PT. Mundu Putra Pratama di kantor Desa Pamengkang, Senin (13/6/2022).
Dalam audensi tersebut, salah seorang perwakilan warga GPP, Narwan, menyampaikan, berdasarkan data sesuai site plan tanggal 15 Mei 1997 yang disahkan Pemerintah Kabupaten Cirebon, dari jumlah keseluruhan 1.620 unit, saat ini sudah sekitar 1.450 unit rumah atau 85 persen yang sudah dibangun. Dan warga sudah menempati perumahan GPP itu semenjak 1998.
BACA JUGA: Keluarga Terduga Maling Motor yang Diamuk Massa di Susukan Tempuh Jalur Kekeluargaan
“Suka duka pun telah kami rasakan. Satu hal yang menjadi keinginan warga yakni dilakukan perbaikan sarana fasilitas umum yang ada di perumahan GPP,” ujar Narwan.
Pasalnya, lanjut Narwan, selama ini warga GPP secara swadaya bergotong-royong untuk melakukan perbaikan berbagai sarana fasilitas umum yang ada di perumahan GPP.
Pria yang juga menjabat sebagai ketua RW 09 itu menjelaskan, warga GPP ingin adanya perbaikan terkait rusaknya jalan utama, yang menghubungkan dari Jalan Raya Pamengkang ke perumahan GPP. Menurutnya ini perlu mendapatkan tindakan cepat, akurat dan cerdas untuk dilakukan dan menjadi prioritas serta wajib dilakukan oleh pihak pengembang.
Menurutnya, dampak jalan utama yang mengalami kerusakan tersebut sudah banyak warga GPP yang mengalami kecelakaan saat melintasi jalan tersebut.
BACA JUGA: Sindir Perhatian Pemkab Cirebon hanya Beroritentasi Gebang-Kapetakan, Nelayan Mundu Ingin Diakomodir
“Bahkan ada salah satu warga yang mengalami kecelakaan hingga dirujuk ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia. Tentunya kami berharap kerendahan hati yang mendalam, kiranya Bapak Direktur PT. Mundu Putra Pratama untuk memberikan hak para korban, karena itu sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.
Dijelaskannya, yang menjadi tuntutan warga GPP bukan saja terkait perbaikan jalan utama saja, tetapi juga penerangan jalan umum dan drainase atau saluran yang memadai. Warga juga meminta Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang layak dan ingin adanya Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga GPP.
“Kami sebagai warga Desa Pamengkang, tentu ingin adanya pemerataan pembangunan, sehingga kami mempertanyakan kapan sekiranya perumahan GPP ini diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
BACA JUGA: Operasi Patuh Lodaya 2022 Dimulai, Kapolresta Cirebon Minta Petugas Jangan Arogan
Sementara itu ditemui terpisah usai audiensi, Kuwu Pamengkang, Kosasih menyampaikan, pihaknya dalam hal ini hanya memfasilitasi keinginan warga GPP yang menuntut pihak pengembang perumahan untuk melakukan berbagai perbaikan sarana prasarana fasilitas umum.
“Alhamdulillah, kegiatan tadi berjalan dengan aman dan lancar dan mendapatkan hasil kesepakatan. Pihak pengembang akan memenuhi tuntutan warga GPP secara bertahap dan dalam kurun dua bulan akan dilakukan perbaikan,” ungkapnya. (Baim)