Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor bukan karena alasan sopan santun. Melainkan aturan ini dikeluarkan demi menjaga keselamatan pengendara.
“Tentu saja, alasannya tidak terkait dengan kerapian maupun sopan santun. Imbauan ini dikeluarkan demi keselamatan pengendara motor,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip SuaraCirebon.com dari NTMC Polri pada Rabu, 15 Juni 2022.
BACA JUGA: Polres Majalengka Gelar Operasi Patuh Lodaya, Ini yang Dilakukan Polisi Saat Menemukan Pelanggaran
Ia menjelaskan, sudah menjadi komitmen Polri untuk mengajak masyarakat tertib berlalu lintas. Pihaknya berkomitmen memunculkan kesadaran dan mengajarkan hal-hal yang baik dimulai dari diri sendiri dan orang terdekat.
Imbauan itu dikeluarkan, kata Irjen Pol Firman Shantyabudi, dengan alasan mengutamakan keselamatan. Sebab, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” terang Firman.
BACA JUGA: Operasi Patuh Lodaya 2022 Dimulai, Kapolresta Cirebon Minta Petugas Jangan Arogan
Dia mengaskan saat berkendara, menjaga keselamatan dan nyawa adalah hal yang sangat penting. Jadi, kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman bisa terbangun hingga selanjutnya bisa menjadi kebiasaan.
Karena itu, Firman mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan sepatu dan perlengkapan lainnya yang sesuai dengan standar saat berkendara.
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu,” paparnya.
Firman berharap masyarakat tidak mengeluhkan soal biaya yang harus digunakan untuk membeli sepatu. Sebab, hal itu tidak sebanding dengan perlindungan yang didapatkan. (Kirno)