Kabar mengenai tindakan tilang bagi pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit ditepis Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja.
Triyono memastikan penggunaan sendal jepit saat mengendarai sepeda motor bukan salah satu pelanggaran yang akan dilakukan penilangan.
BACA JUGA: Aturan Baru, Polri Larang Pengendara Sepeda Motor Menggunakan Sandal Jepit
“Maksud dari Korlantas itu lebih tepat perlengkapan bagi pengendara bermotor seperti menggunakan jaket, celana panjang dan sepatu. Kalau pakai sendal tingkat fatalitas kecelakaan pada bagian kaki sangat besar,” kata Triyono saat dihubungi Suara Cirebon, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya apa yang disampaikan Korlantas lebih kepada imbauan bagi masyarakat yang mengendarai motor untuk memperhatikan keamanan atau safety.
“Jadi lebih tepatnya imbauan kepada masyarakat dalam berkendara khususnya sepeda motor agar safety atau aman,” katanya.
Dirinya juga memastikan, ketika ditemukan pengendara motor yang tidak menggunakan senar jepit tidak akan dilakukan tindakan tilang, hanya lebih kepada imbauan.
“Ketika ditemukan di jalan tidak menggunakan sendal jepit tidak dilakukan penilangan. Di Kota Cirebon tidak ada penindakan tilang seperti itu,” katanya.
BACA JUGA: Pemkot Cirebon Antisipasi Lonjakan Subvarian Baru Omicron
Untuk diketahui, kabar soal tindakan tilang bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit itu viral di media sosial khususnya di grup percakapan WhatsApp.
Hal itu berawal dari imbauan Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi yang melarang pengendara sepeda motor menggunakan pakai sandal jepit. Larangan Kakorlantas itu dikeluarkan sebagai pencegahan fatalitas kecelakaan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menjelasakan, dalam Operasi Patuh 2022, jajarannya tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.
Menurutnya, isu larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor hanya imbauan. Ia menegaskan, warga yang didapati oleh polisi menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, akan diberikan edukasi dan pemahaman. “Penegakan hukum itu tidak harus tilang. Untuk itu narasi ‘akan ditilang’ itu tidak benar, tidak ada penilangan,” tegasnya. (Surya/SC)