“Diminumnys di dalam rumah. Dengan keadaan mabuk, tersangka merasa belum puas hingga meminta uang kembali kepada korban (ibunya) sebesar Rp 50.000,” ungkapnya.
Namun, kata Anton, korban tidak memberinya karena sudah tidak memiliki uang, melainkan menasehati tersangka untuk tidak minum-minuman keras.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembunuhan di Tanjunganom Tertangkap, Begini Motifnya
Kemudian, dikatakannya, tersangka merasa kesal dan dalam keadaan mabuk memukul korban lagi di bagian mata hingga mengalami bengkak.
“Akibat perbuatanya, tersangka MN terjerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya. (Sukirno)