BACA JUGA: Wabup Cirebon Kecewa Kualitas Gedung KPU
Sedangkan bagi parpol yang tidak lolos PT 4 persen dan partai-partai baru, akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sesuai dengan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
“Untuk verifikasi administrasi di tingkat kabupaten hanya memeriksa validasi data di mana syarat keanggotaan minimal 1 per 1.000 dari jumlah penduduk atau 1.000 anggota yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan KTA yang di-upload lewat Sipol,” jelasnya.
Diterangkan Apendi, tahapan verifikasi administrasi terkait keanggotaan tersebut, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 dan juga berdasarkan draf PKPU yang sedang dikonsultasikan ke DPR RI.
BACA JUGA: Imron Siap Maju Lagi
Untuk verifikasi faktual partai politik, menurut dia, akan dimulai pada 15 Oktober sampai 4 November 2022 dengan materi kepengurusan dan keanggotaan. Dimana, untuk kepengurusan meliputi SK, sekretariat, 50 persen pengurus tingkat kecamatan dan memperhatikan keterwakilan 30 persen kuota perempuan.