Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menunjukan barang bukti terkait kasus bocah 14 tahun yang dibawa kabur ke Kabupaten Banyumas selama 8 hari, Selasa (2/8/2022).* (Foto: Sukirno/Suara Cirebon)
Follow
HR, kata dia, merupakan warga Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. HR pun ditangkap polisi dari Unit PPA Polresta Cirebon lantaran membawa lari seorang prempuan ABG berinsial RA yang masih berusia 14 tersebut.
Anton mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (15/72022) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Mereka berjanjian untuk bertemu dan tersangka menjemput korban di jalan raya Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon,” jelas Anton, Selasa (2/8/2022).
Setelah itu, lanjut Anton, korban dibawa ke rumah tersangka di kampung halamannya di Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas selam 8 hari tanpa seijin orang tua korban.