Penarikan retribusi tidak bisa dilakukan dengan bersandar pada Perda tentang Tupoksi, dimana Perdagin di antaranya memiliki tanggung jawab mengelola pasar dengan alasan aktivitas pasar masih berjalan.
BACA JUGA: Mendebarkan! TNI Asal Cirebon Terbangkan Pesawat Tempur F16 Cegat Pesawat Rakasasa Militer AS
Hal itu menurut Deni tidak sejalan dengan norma pemerintahan. Karena birokrasi dalam bekerja harus memiliki standar aturan yang jelas. “ Perda SOTK itu hal yang berbeda,” tandasnya.
Apalagi, lanjutnya, saat ini pedagang sudah tidak memiliki Hak Pengelolaan Tempat Dasaran (HPTD), setelah berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) pada September 2017. Sedangkan HPTD menjadi dasar bagi pedagang untuk memenuhi kewajiban membayar retribusi.
”Ibarat orang memiliki kendaraan bermotor. Setiap kendaraan tentu ada BPKB dan STNKnya. Konsekwensinya pemilik kendaraan setiap tahunnya berkewajiban membayar pajak.Lalu ketika tidak lagi memiliki kendaraan,apa iya tetap harus membayar pajak STNK setiap tahunya,” ujar Deni.