“Saya juga ragu bila retribusi dari Pasar Sindangkasih ini masuk ke kas daerah. Saat ini ada 4 pasar yang dikelola apa iya pendapatan totalnya hanya di kisaran angka Rp 3 miliar. Berapa kontribusi masing-masing pasar, secara spesifik ini harus dijelaskan. Dewan harus pertanyakan itu,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagin Majalengka Aeron mengatakan, bahwa penarikan retribusi pada pedagang Pasar Sindangkasih tidak menyalahi peraturan. Dana yang yang diperoleh dari pembayaran retribusi pedagang pasar itupun masuk pada pada penerimaan daerah.
Dikatakanya, meski Dinas Perdagin selaku pengguna barang telah mengembalikan kepada Bupati atau Setda Majalengka pada 20 Mei 2020, tetapi aktivitas pasar masih berjalan. Sehingga sesuai tupoksi pengelolaan pasar masih menjadi tanggung jawab Perdagin.
”Secara khusus memang belum ada regulasi, misalnya Peraturan Bupati, setelah pengembalian bangunan padar pada Setda. Kami melaksanakan kegiatan penarikan retribusi mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, yakni Perda yang mengatur tentang tupoksi perangkat daerah,” jelasnya. (Abr)