“Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 144,” ujarnya.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Cirebon, Xpander Hangus Ditabrak Kereta, 4 Tewas
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
“Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang,” tuturnya.
Suprapto mengatakan dari total perlintasan sebidang berjumlah 164 titik baik resmi maupun liar, 55 perlintasan sebidang dijaga oleh KAI, 22 perlintasan oleh pemerintah daerah, dan 22 titik lainnya swadaya masyarakat, sedangkan 72 lainnya belum ada penjagaan.
BACA JUGA: Kecelakaan di Cirebon, Diserempet Bocah 16 Tahun, Mahasiswi Cantik Tewas Terlindas Truk Tangki
Ia menjelaskan KAI Daop 3 Cirebon sudah beberapa kali melakukan penutupan untuk perlintasan kereta sebidang, terutama yang kurang dari tiga meter.
Diberitakan sebelumnya, empat orang meninggal dunia setelah mobil Mitsubishi Xpander yang mereka tumpangi tertabrak kereta api (KA) Argo Cheribon di perlintasan sebidang atau perlintasan tanpa palang pintu di Desa Kalimeang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (6/7/2022) malam kemarin.