Memanasnya hubungan anggota DPRD dan Bupati Cirebon itu merupakan buntut silang pendapat terkait oknum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, MI yang dibuatkan KTA PDI Perjuangan oleh bupati.
Sedikitnya, empat orang anggota DPRD Kabupaten Cirebon kembali menyentil statemen Bupati Imron yang menyebut anggota dewan tidak mengerti aturan terkait oknum basnaz yang dibuatkan KTA PDIP olehnya.
BACA JUGA: Oknum Baznas Mengaku Bukan Kader hanya Simpatisan Partai
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina, mengatakan, apa yang disampaikan dirinya dan anggota dewan lain sudah sesuai aturan dan tidak asal bicara. Sesuai aturan yang ada, menurut Siska, anggota baznas dilarang menjadi bagian dari partai politik (parpol) mana pun.
“Dasar aturannya adalah Undang-Undang Nomor 23 tabun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada pasal 11 disebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota baznas salah satunya adalah tidak menjadi anggota partai politik,” ujar Siska, Rabu (10/8/2022).
Terlebih, imbuh Siska, oknum baznas yang bersangkutan sudah memiliki KTA PDI Perjuangan dan hal itu diakui sendiri oleh Bupati. Dengan memiliki KTA, tegas Siska, berarti oknum baznas tersebut jelas sudah menjadi anggota parpol.
BACA JUGA: Baznas Kabupaten Cirebon Harus Steril, Anggota Parpol Diminta segera Mundur
“Yang menjadi anggota baznas saja tidak boleh menjadi anggota parpol, apalagi MI ini staf pelaksana di Baznas,” ujar Siska.
Selain Undang-Undang, menurut Siska, asas baznas juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 tahun 2017 terkait asas keadilan, akuntabilitas seperti tertuang di pasal 2.
“Jadi, dewan itu berbicara sesuai aturan. Dan baznas ini kan dibentuk untuk kemaslahatan umat. Baznas jangan dipolitisasi,” tegas Siska.
BACA JUGA: Hindari Kepentingan Politik, Baznas akan Cek Oknum Pendompleng Bantuan
Anggota DPRD lainnya dari Fraksi PKS, Nurholis, menyebutkan, keberadaan baznas telah diatur dengan Peraturan Baznas RI Nomor 1 tahun 2019. Pada Bab 2 Pasal 4, menurut Nurholis, untuk dapat diangkat menjadi pimpinan baznas yaitu 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua, dan itu harus memenuhi persyaratan. Di antaranya tertuang dalam huruf g, yakni tidak menjadi anggota parpol. Karena itu, ketika anggota baznas ber-KTA parpol berarti yang bersangkutan jelas anggota parpol.
Ia pun meminta agar Bupati Cirebon membaca aturan tentang anggota baznas dilarang menjadi anggota parpol tersebut.
“Sepertinya Pak Bupati harus baca Peraturan Baznas RI Nomor 1 tahun 2019 Bab 2 Pasal 4 nih,” kata Nurholis.
BACA JUGA: 98% Penerimaan Baznas dari ASN
Pria yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon ini meminta agar pimpinan baznas tegas dan memastikan orang-orang yang ada di lembaga zakat tersebut, tidak ada yang ber-KTA salah satu parpol.
Senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana. Menurut Anton, sudah seharusnya baznas bersih dan netral dari kepentingan politik. Bukan hanya itu, menurut dia, pengelolaan zakat juga harus transparan dan akuntabel.
“Saran saya baznas harus kerja sama dengan Bawaslu agar pemahaman aturannya jelas,” ucap Anton.
BACA JUGA: BAZNas Kabupaten Cirebon Sudah Salurkan Bantuan Rp14 M
Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon ini juga mendorong agar tim audit dan tim hukum baznas pusat menyoroti masalah oknum Baznas Kabupaten Cirebon yang jelas-jelas menjadi anggota parpol. Terlebih, video dukungan deklarasi oknum tersebut bakal maju di Pileg 2024 sudah menyebar luas.
“Masa punya KTA dan video beredar dianggap aturan yang benar. Baznas itu lembaga nonstruktural yang netral dan harus bersih dari orang parpol atau kepentingan politik. Kita harus meminta tim audit dan tim hukum baznas pusat agar objektif penilaiannya,” tegasnya.
Sementara itu, politisi senior PKS, H Junaedi, mengaku ingin tertawa membaca statement Bupati Cirebon itu. Pasalnya, kata dia, yang bersangkutan merupakan Bupati yang seharusnya paham aturan, sehingga tidak menyalahkan anggota dewan yang menyampaikan sesuai aturan kemudian justru disalahkan.
BACA JUGA: Baznas Salurkan Bantuan ke Anak Yatim
Ia menerangkan, pada Pasal 11 (g) UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Pasal 7 (g) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 berbunyi, salah satu syarat anggota baznas adalah bukan anggota partai politik. Kemudian, di Pasal 24 (e) PP Nomor 14 Tahun 2014 berbunyi, diberhentikan dari anggota baznas jika menjadi anggota partai politik.
“Itu sangat jelas kok, tapi Bupati malah menyebut dewan tidak mengerti aturan, saya jadi ingin tertawa,” kata Junaedi.
Sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron akhirnya angkat bicara terkait oknum pegawai Baznas) Kabupaten Cirebon, MI, yang diduga menggunakan program bantuan Baznas untuk kepentingan kampanye terselubung demi pencalonannya pada pemilihan legislatif 2024. Pasalnya, oknum tersebut diduga merupakan kader salah satu partai politik (Parpol) yang secara aturan tidak diperolehkan menjadi bagian dari Baznas.
BACA JUGA: Bantu Pengelola Kegiatan Keagamaan, Baznas Kabupaten Cirebon Beri Guru Ngaji Paket Sembako
Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon yang juga menjadi Bupati Cirebon, Imron mengaku sudah mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk MI dengan meminta fotocopy KTP yang bersangkutan.
“Ya memang benar saya sudah keluarkan KTA atas nama dia (MI, red),” ujar Imron, Rabu (9/8/2022).
Menurut Imron, dirinya memang meminta MI agar mau dibuatkan KTA untuk melengkapi laporan ke DPP partainya. Ia berani membuatkan KTA untuk MI lantaran posisi yang bersangkutan bukanlah kader partai, melainkan hanya simpatisan saja.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Kroscek Perizinan Galian C Dukupuntang
Menanggapi adanya desakan dari anggota DPRD agar MI mengundurkan diri dari Baznas, Imron justru balik meminta agar anggota dewan yang mendesak MI mundur, segera mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan karena dinilai tidak mengerti aturan.
“Ya dewannya saja suruh mundur, dia tidak mengerti aturan,” tegasnya.
Imron mengatakan, Baznas merupakan salah satu lembaga yang bertujuan untuk menyalurkan sejumlah kegiatan sosial. Mengingat persoalan sosial yang mendesak tidak dapat menunggu turunnya anggaran pemerintah karena harus berproses. Sehingga, dengan adanya lembaga seperti baznas ini, akan dapat membantu meskipun nilainya tidak seberapa.
BACA JUGA: Pelayanan Adminduk Kecamatan Perbatasan Terkendala Jarak, DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Pelayanan
“Baznas ini tujuannya untuk kegiatan sosial, sejauh ini Baznas berperan dalam kegiatan sosial yang sifatnya mendesak,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai Baznas, MI membantah dirinya disebut sebagai kader salah satu partai politik (Parpol). Namun MI mengakui, karena kedekatan dirinya dengan Bupati Cirebon, H Imron yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan, pernah diminta langsung oleh Imron untuk dibuatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon.
Disinggung namanya tercatat sebagai kader PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, ia mengaku tidak tahu menahu hal tersebut. Namun, diakuinya, dulu pernah diminta Ketua DPC PDI Perjuangan, H Imron untuk dibuatkan KTA. Sampai saat ini, ia mengaku tidak tahu KTA PDI Perjuangan atas namanya dirinya itu jadi dibuatkan atau tidak.
“Saya tidak paham kalau sudah masuk (kader PDIP, red) atau tidak. Tapi saya ini bisa dibilang simpatisan. Soal pengampu bakal dijadikan bacaleg, pemahaman saya sebagai pengampu bukan orang struktural dan membantu kegiatan atau administrasi oleh partai,” kata dia. (Islah)