Sejauh ini, kata Karso, Komisi II menilai data aset yang dilampirkan pada neraca penutup atau laporan keuangan PD Pembangunan perlu disesuaikan dan dipertimbangkan kembali.
BACA JUGA: DPRD Minta PD Pembangunan Kota Cirebon Selesaikan Pendataan Aset Tanah
“Ada beberapa hal yang masih perlu kita pertimbangkan, terkait persediaan yang ada di neraca laporan PD Pembangunan per 31 Desember 2021. Kami menilai, nilai harga tanahnya masih ada perolehan, sehingga masih terlalu kecil. Misalnya ada yang Rp1.000 atau Rp1.200 per meter. Ini perlu disesuaikan kembali,” ujar Karso.
Rencananya, lanjut Karso, Komisi II DPRD Kota Cirebon akan melakukan rapat kerja selanjutnya dengan mengundang semua pihak terkait, terutama Pemda Kota Cirebon.
Tujuan rapat tersebut, sambungannya, untuk menyamakan persepsi dan mencarikan solusi. Agar proses perubahan bentuk badan hukum PD Pembangunan menjadi perseroda tidak berlarut-larut serta dapat segera direalisasikan.
“Semuanya akan kita undang. Agar apa yang diputuskan di sini bisa dipahami bersama oleh tim asistensi sehingga kalau sudah clear semua, baru kita paripurna,” ungkap Karso.