“Tarif untuk Kabupaten Cirebon sesuai Kepgub adalah Rp9.120, tapi kami membuat kajian penyesuaian hanya di Rp6.790 saja. Berarti kenaikannya masih di bawah Kepgub,” kata Suharyadi.
BACA JUGA: Kios di Cirebon Girang Butuh Fasilitas PDAM dan Listrik
Sebelumnya, lanjut Suharyadi, tarif air untuk rumah tangga dipatok PDAM di angka sebesar Rp5.750 per meter kubik. Dengan angka penyesuaian sebesar Rp6.790, menurut dia, kenaikannya tidak begitu signifikan yakni hanya Rp1.040 saja.
“Jadi, penyesuaian tarif ini kami juga melihat keterjangkauan dan acuan Kepgub tersebut,” bebernya.
Ia menerangkan, mayoritas pelanggan PDAM didominasi rumah tangga. Persentasenya mencapai 97 persen dari total pelanggan yang ada. Dimana, 3 persennya adalah pelanggan dari niaga kecil, sosial dan rumah tangga B.
BACA JUGA: Peralatan Sudah Uzur, Pelayanan PDAM Majalengka Terganggu
Rencananya, imbuh Suharyadi, penyesuaian tarif PDAM akan mulai diberlakukan pada bulan Oktober tahun ini.
“Jadi ada jeda satu bulan untuk melakukan sosialisasi kepada para pelanggan,” pungkasnya. (Islah)