Selain itu, Danu mengungkapkan, dari tangan ET polisi juga berhasil mengamankan kardus berwarna coklat yang di dalamnya terdapat 500 butir Tramadol dan 400 butir Trihexyphenidyl.
“Jadi total obat keras terbatas yang berhasi diamankan sebanyak 906 butir. Kami juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu buah Hp VIVO berwarna putih,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tarif PDAM Bakal Naik, Dirut PDAM: Kenaikan Jauh di Bawah Keputusan Gubernur
Saat diintrogasi, Danu memaparkan, ET mengakui perbuatannya telah menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut selama 1 bulan. ET pun langsung digelandang bersama barang bukti ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Modus ET menjual obat-obatan tersebut dengan cara COD. ET mendapat keuntungan Rp.250 ribu per 100 butir tramadol dan Rp.200 ribu per 100 butir Trihexyphenidyl,” paparnya.