Dari 21 orang yang diamankan tersebut, lima orang di antaranya merupakan pekerja seks komersial (PSK) berbasis aplikasi.
Menurut Dadang, dari hasil pemeriksaan, satu dari lima PSK berbasis aplikasi yang terjaring masih di bawah umur. PSK tersebut berasal dari Jakarta dan masih berusia 16 tahun.
“Pengakuannya baru berusia 16 tahun, asalnya dari Jakarta dan baru lulus tahun ini,” kata Dadang.
BACA JUGA: Gadis 20 Tahun Warga Gegesik Cirebon Jadi Korban Pelecehan Seksual
Mereka kemudian digiring ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dilakukan pembinaan, mengingat baru pertama kali terjaring razia pekat. Salah satu bentuk pembinaannya adalah dengan mewajibkan pihak keluarga untuk datang mengambil keluarganya di kantor Satpol PP.
Pihak keluarga yang menjemputnya harus menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau tanda pengenal lainnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah benar keluarganya.